Jual Motor Curian Di Medsos, 3 Pemuda Meringkuk Di Polsek Natar

Jual Motor Curian Di Medsos, 3 Pemuda Meringkuk Di Polsek Natar

NATAR, Metronusantaranews - Tiga pelaku pencurian motor di samping ruko kue dsn Sidorejo Ds Negara Ratu Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan (rabu, 22/11/2023, sekira pukul 10.15 wib) akhirnya meringkuk di jeruji besi, setelah tekab 308 Polsek Natar meringkus ketiga pelaku. 

“kami mengamankan RI (23 tahun) ditangkap kediamannya di Tanjung Baru Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Kamis, 23/11/ 2023 sekira pukul 00.30 wib” jelas Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra. 

“Sementara itu pelaku FF (28 tahun) ditangkap di kediamannya di Rajabasa Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung bersama dengan BRW (18 tahun) warga Muara Putih Kec. Natar Lamsel“ lanjutnya

Ketiganya terlibat pencurian kendaraan honda beat warna hitam tahun 2011 di samping ruko kue Azahra Dsn Sidorejo Ds Negara Ratu Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan,dimana saat itu kondisi kuncinya masih menempel di kendaraan korban. 

Saat korban DF (35 tahun) warga Labuhan Ratu Bandar lampung ini keluar dari dalam ruko menuju sepeda motornya, didapati sudah tidak ada lagi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah rupiah) dan melaporkan ke Polsek Natar. 

Menerima laporan dari masyarakat, tekab 308 Polsek Natar di pimpin oleh Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, didapati informasi bahwa pelaku BRW (18 tahun) telah menawarkan kendaraan korban di media sosial. 

“setelah dilakukan introgasi pelaku BRW (18) mengakui perbuatannya telah turut serta membantu menjual barang hasil curian bersama dua tersangka lainnya, sedang seorang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran” ujar AKP Hendra. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam tahun 2011, 1 (satu) unit motor honda revo warna hitam, 1(satu) unit handphone oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone warna biru dongker, 2 (dua) topi warna coklat dan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).