Pelaku Pembobolan Sebuah Kios Dilamtim Dibekuk Polisi

Pelaku Pembobolan Sebuah Kios Dilamtim Dibekuk Polisi

LAMPUNG TIMUR, Metronusantaranews - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Braja Selebah menangkap 3 pelaku pembobol kios di Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (8/12/23), mengungkapkan bahwa inisial para pelaku adalah AB (15) warga Kabupaten Lampung barat, DS (16) dan AS (17) warga Kecamatan Mataram Baru.

Peristiwa Terjadi Pada hari Senin 04 Desember 2023 sekira jam 06.30 wib korban dihubungi dan diberitahu oleh rekan sesama pedagang pasar bahwa kios toko miliknya dalam keadaan telah dibobol oleh pencuri .

Mengetahui kiosnya telah dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Braja Selebah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Pada hari Jumat 08 Desember 2023 sekira jam 05.00 wib di Asrama Pondok Pesantren Darunnajah Desa Braja Harjosari, Kec. Braja Selebah Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku.

Lalu sekira pukul 05.30 Wib Tim Gabungan Tekab melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap 1 pelaku lainnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 2 unit Handphone, 1 buah kawat besi dengan panjang 7cm, 1 buah kotak amal, 1 buah senjata tajam jenis pisau daging bergagang besi, 4 sarung berbagai macam warna, 16 jam tangan berbagai merk, 2 helai kaos lengan pendek, 3 helai kemeja batik lengan pendek berbagai macam warna, 1 helai pakaian wanita warna merah muda, 2 helai kemeja lengan panjang warna putih dan abu-abu, 2 helai switer lengan panjang warna putih dan kuning sebagai barang bukti. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(**)