Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran, Hentikan Penindakan Fokus Operasi Kemanusiaan

Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran, Hentikan Penindakan Fokus Operasi Kemanusiaan

Metronusantaranews.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menginstruksikan penghentian sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah terdampak bencana. Perintah ini berlaku mulai dari Aceh hingga Sumatera. Fokus utama diarahkan pada pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur bantuan.

Kebijakan tersebut diambil setelah banjir bandang, longsor, dan rusaknya beberapa ruas jalan vital mengganggu arus logistik. Irjen Pol Agus meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Dasarnya adalah kewenangan diskresi dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Irjen Pol Agus, peran Polantas sangat penting untuk memastikan bantuan tetap bergerak meski infrastruktur banyak yang terdampak.

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakatu immerse,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Instruksi ini memberi arahan jelas kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah bencana. Penindakan dihentikan dulu. Seluruh tenaga diarahkan untuk membuka akses, mengevakuasi warga, dan mengawal alat berat menuju titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.

Polantas juga diminta berperan sebagai pathfinder, yaitu pembuka rute bagi kendaraan bantuan. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga tingkat desa. Selain itu, diterapkan Green Wave, yakni prioritas penuh bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan BBM yang mengangkut bantuan.

Irjen Agus menegaskan bahwa aset Polantas harus menjadi lifeline bagi warga. Mobil dinas seperti double cabin dan truk lantas digunakan untuk evakuasi, terutama bagi kelompok rentan. Kendaraan tersebut juga dipakai untuk mengirim logistik ke daerah terisolasi.

Pos-pos polisi terdekat akan dioperasikan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini menyediakan air minum, tempat istirahat, dan menjadi pusat informasi bagi warga dan relawan