Bogor- Acara tersebut dihadiri oleh para bakal calon 4 Orang dan masing-masing saksi Satu Orang dari Perwakilan dari para Bakal calon kepala desa, dan dihadiri juga oleh Kapolsek Babakan Madang Danramil beserta Anggota nya.( 7/12/2022).
Dalam pelaksana seleksi Sekcam Babakan Madang Bapak Iskandar mengatakan ," Panitia kecamatan tim seleksi tambahan yang di ketahui oleh pa camat , permohonan dari panitia bahwa karena banyak calon seperti ketentua yang berdasarkan bupati no 66 tahun 2020 ketika jumlah maksimal terlampaui lebih,kan di saratkan dalam perbub itu bahwa jumlah calon yang akan di tetapkan oleh panitia itu maksimal tiga.
'Dengan berjalannya proses pendaftaran kemudian penjaringan kemudian penulusuran tingkat kebenaran dan seterusnya bahwa yang empat ini mereka telah memenuhi sarat secara administratif untuk di tetapkan bakal calon kepala desa. tetapi karena ketentuan sebagaimana di amanatkan perbub,no 66 tahun 2020 didalam pasal 147 maka harus dilakuka seleksi tambahan.
Merujuk ke pasal 58 bahwa pelaksanaan seleksi tambahan harus dimohon panitia dilaksanakan di Kecamatan, akhirnya kami membentuk Tim kecamataan untuk melakukan seleksi sebagaimana yang dimaksud." Ucapnya
kemudian seleksi ini juga berdasarkan amanat perbub yang kita seleksi adalah meliputi aspek pengalaman di pemerintahan, pengalaman di kelembagaan kemasyarakatan desa, aspek tingkat pendidikan kemudian aspek golongan usia kalau ini sudah melekat dengan mereka ,mereka tau lahir kapan pendidikan nya apa , kemudian tinggakat pengalamannya dibuktikan dengan adanya bukti otentik jika kepala desa,SK kepala desa pada saat waktu itu menjabat ya di buktikan di Tim disini,jika berijazah kan misalkan S1, SMA,SD,SMP, ya dibuktikan di kecamatan.kemudian kreteria kedua adalah, Aspek pengetahuan Umum yang meliputi Pancasila dan Undang-undang, Dasar 1945. kemudian pengetahuan bahasa Indonesia dan tentang pemerintahan desa. Jadi ketiga katagori ini kita selesaikan kita uji mereka dengan bobot tertentu sebagai mana tertuang didalam amanat perbub kita melandaskan itu semuanya obyektif kepada perbub 66 tahun 2020 disitu tertuang jelas berapa bobot berapa nilai dan bagaimana cara menghitung.
jadi hari ini Tim kecamatan sudah seobyektif mungkin transparan dan Peer,kita hitung disini kemudian di saksikan oleh para saksi yang mereka utus masing-masing oleh para bakal calon kepala desa,dan akhirnya kita mendapatkan hasil dari dua aspek tersebut aspek nilai administrasi yang kita uji di kecamatan dan aspek nilai pengetahuan juga kita seleksi dengan seleksi bagaimana dia menjawab sejumlah soal dengan 100 soal ,sekor udah kita dapatkan nilai sekor total kita sudah dapatkan.selanjutnya,kita berita acarakan atas kegiatan hari ini kemudian selanjutnya kita kembalikan kepada panitia rekomendasinya bahwa ,tiga rangking tiga besar ini untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa jadi bukan bakal calon lagi dan nanti di kembalikan ke tingkat desa, " Pungkasnya..( Bule )