Kapolres Oku Bersama Dandim 0403 Oku Datangi PPK Kecamatan Peninjauan

Kapolres Oku Bersama Dandim 0403 Oku Datangi PPK Kecamatan Peninjauan

Baturaja- MetroNusantra News Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., bersama Dandim 0403 Oku Dandim 0403 OKU Letkol Inf Heri Feriawan mendatangi gudang logistik PPK kecamatan Peninjauan terkait adanya aksi damai salah satu Caleg Kabupaten Oku bersama pendukungnya. Minggu (18/02/2024) sekira pukul. 09.30 Wib.

Kedatangan salah satu Caleg Kabupaten Oku bersama pendukungnya ke gudang logistik PPK kecamatan Peninjauan menuntut agar dilakukan penghitungan ulang di salah satu desa yaitu desa kepayang TPS 01, TPS 03 dan TPS 07 yang mana menurut keterangan massa salah satunya para saksi mandat dari Caleg tersebut banyak kecurangan.

Kemudian apabila setelah dilakukan penghitungan ulang suara di TPS tersebut suara dari salah satu Caleg Kabupaten Oku ternyata kalah mereka akan menerima kekalahan dan tidak akan menuntut.

Sementara itu Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni, S.I.K, MH menyampaikan beberapa hal yaitu meminta kepada massa agar menjaga ketertiban selama penghitungan di PPK.

Ketua PPK tidak bisa menghitung ulang cuma bisa mengusulkan ke KPU dan bawaslu, Kami pihak kepolisian cuma menjembatani apabila ada permasalahan dan menjaga supaya berjalan dengan aman dan damai.

Kemudian kita akan menunggu kedatangan KPU dan Bawaslu yang akan menjelaskan lebih detil tentang tata cara mengajukan gugatan hasil perolehan suara yang di indikasi kecurangan. Ujar Kapolres Oku.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di ruang camat dan didapatkan hasil bahwa dalam permasalahan ini kepada yang Caleg untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU dalam waktu 5 hari kedepan, sehingga apa yang disampaikan atau hal yang menjadi keberatan tidak terjadi permasalahan yang luas dan dapat hasil yang sesuai dengan aturan.

Kemudian bilamana terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional bagi panitia pelaksana maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh Pihak KPU dan Bawaslu.

Hal-hal yang menjadi keberatan agar pihak Caleg dan tim dapat mengumpulkan bahan dan keterangan yang falid untuk dibawa dan dilaporkan ke KPU berdasarkan aturan dan ketentuan Pada pemilihan Umum Th. 2024. Pungkasnya ( A1113L )