Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Lingkungan, Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan
MetroNusantaraNews.com | Pidie — Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran besar serta merusak lingkungan.
Dalam poster resmi yang dirilis oleh Polres Pidie, masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, di antaranya larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila melihat adanya kejadian kebakaran.
Tidak hanya itu, warga juga diimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu api, serta tidak meninggalkan sumber api di kawasan hutan maupun lahan. Praktik membuka lahan dengan cara dibakar juga dilarang karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Jaka Mulyana.
Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar.
Adapun dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 187 KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polres Pidie juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan dengan menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
