Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya Masuk Tahap Pendalaman, Puslabfor Turun ke TKP
MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Medan melakukan pemeriksaan secara forensik terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya, Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara ilmiah fakta, rangkaian kejadian, serta faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim melakukan pendalaman terhadap kondisi tempat kejadian perkara (TKP), mencocokkan temuan dengan data dan batas kawasan HGU PT GSM, serta menggali informasi dari pihak-pihak yang melakukan okupasi lahan.
Seluruh temuan awal dari pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri sebagai bagian dari bahan pendukung dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, penanganan perkara Karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan metode scientific investigation.
Menurutnya, setiap temuan di lapangan akan dianalisis secara objektif sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
“Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Joko menambahkan, Polda Aceh turut mendukung Polres Nagan Raya dalam proses penanganan perkara, termasuk melakukan pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki TKP maupun melakukan aktivitas pembakaran lahan.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. akan mendampingi sekaligus memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor selama proses pemeriksaan lanjutan di lapangan.
“Seluruh hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bahan pendukung penyelidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran,” pungkasnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
