Kepala Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan Diduga Rangkap Jabatan Menjadi Tenaga Guru Honorer

Kepala Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan Diduga Rangkap Jabatan Menjadi Tenaga Guru Honorer
Kepala Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan Diduga Rangkap Jabatan Menjadi Tenaga Guru Honorer
Metronusantaranews.com--Lamsel Kepala Desa Bakti Rasa Iis Wahyudi diduga merangkap sebagai tenaga guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di desa bakti rasa kecamatan sragi Kabupaten lampung selatan. Saat awak media menyambangi rumah Iis Wahyudi untuk konfirmasi terkait rangkap jabatan kepala desa tersebut, Ia mengatakan,” sebelum menjabat kepala desa, saya sudah menjadi tenaga guru honorer dan sekarang pun saya sudah lulus untuk menjadi P3K tinggal tunggu SK saja” terangnya, Senin (03/01/2022). “untuk lepas guru honor pun saya sayang melepasnya, sebab jika nanti saya tidak menjabat kepala desa bisa balik lagi menjadi guru honorer”, imbuh Iis. Terpisah, ketua umum yayasan LBH Kalianda Husni Piliang mengatakan” ya harusnya tidak boleh Kepala Desa rangkap jabatan, sebab kepala desa harus fokus dalam mengurus desa, apalagi sekarang desa harus mengelola ratusan sampai milyaran anggaran dana desa (DD), dan pemerintah sudah membuat regulasi atau aturan yang jelas mengenai jabatan Kepala Desa,”pungkasnya. ” DPMD maupun Inspektorat harus segera turun untuk mengecek kebenaran dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Bakti Rasa agar tidak menjadi bola liar,” Imbuh pentolan LBH Kalianda tersebut. Sementara itu saat di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp salah seorang Kabid di Dinas PMD lampung selatan menuturkan,”Terkait pengangkatan bisa koordinasi dengan pak diki bang, di bidang pemdes karena kebetulan itu tupoksi beliau”, ujar Ikbal. Diketahui, menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas disampaikan bahwa perangkat desa dilarang : 1. Merugikan kepentingan umum. 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. 3. Menyalahgunakan wewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. 4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; 6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 7. Menjadi pengurus partai politik. 8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. 9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. 10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan 12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.(tim)