Melanggar UU Minerba, Galian C Ilegal Milik Ibrahim di Blang Pulo Lhokseumawe Tak Tersentuh Hukum

Melanggar UU Minerba, Galian C Ilegal Milik Ibrahim di Blang Pulo Lhokseumawe Tak Tersentuh Hukum

MetroNusantaraNews.com, Lhokseumawe - Aktivitas galian C ilegal milik Ibrahim di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu kembali disorot publik. Tambang ilegal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan tim media pada Rabu, (9/7/2025), menunjukkan bahwa aktivitas galian C ilegal tersebut masih berlangsung. Lokasi tambang yang terletak di tengah permukiman warga di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, seolah bebas beroperasi tanpa pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang bernama, Ibrahim memiliki “perlindungan tak kasat mata” dari oknum tertentu.

Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 158 UU Minerba, di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, tambang ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.

Warga sekitar Jalan Gampong Blang Pulo mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Setiap hari, debu beterbangan dan tanah berserakan akibat lalu lalang truk pengangkut material. Selain menyebabkan gangguan pernapasan, kondisi jalan juga rusak parah. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa aktivitas tambang Ibrahim telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih lemah. Pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum dan keadilan.

Sementara, Iberahim yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp terkait hal tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak merespon.(FAHRID)