Ketua DPD LSM LPI TIPIKOR Minta Pihak Kejaksaan Negeri Oku Timur Sikapi Tambang Batu Diwilayah Kecamatan Jayapura 

Ketua DPD LSM LPI TIPIKOR Minta Pihak Kejaksaan Negeri Oku Timur Sikapi Tambang Batu Diwilayah Kecamatan Jayapura 

Oku Timur Metro Nusantara Nesw Aktivitas tambang Batu yang beroperasi di wilayah Desa Jayapura,Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura kabupaten Oku Timur semakin hari semakin marak.

Dari pantau awak media puluhan Mobil Pengangkut Batu baik dari Lokasi pertambangan maupun dari Pabrik yng mengangkut Batu Sepilit yang sudah diolah dengan berbagai ukuran yang melintas di wilayah jalan Kabupaten hingga hancur,hal ini sangat merugikan bagi masyarakat dan pemerintah Daerah.

Selain itu terdengar suara Gumuruh mesin penggiling batu yang lagi beraktivitas.tak hanya itu nampak juga pekerja yang sedang membelah batu secara manual yang diduga tambang ilegal.

Para penambang tergolong cukup berani melakukan aktivitas tambang diduga ilegal di sekitar tidak jauh dari permukiman Warga seperti diwilayah desaJayapura dan Desa Tumi jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur.

Salah satu masyrakat Tumi jaya yang tidak mau menyebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media terkait adanya pabrik batu dia mengatakan, dengan adanya Perusahaan dan Lapak Lapak batu belah paling tidak mengurangi angka pengangguran, untuk pendapatan masyarakat tapi sisi buruk nya juga ada,banyak jalan yang hancur akibat mobil pengangkut batu,yang lebih tonasenya,ya bisa kita lihat dari mulai Simpang Jarak sampai ke Lingot ( Desa Jaya pura jalan banyak hancur gak karuan) jalan ini gak ada perbaikan sama sekali atau inisiatif dari perusahaan ungkapnya.

Dulu waktu jalan belum di Cor sama pemerintah Daerah (PEMDA)kami masyarakat pernah demo soal dampak lingkungan jalan yang berdebu,akibat puluhan aktivitas mobil yang setiap harinya beroperasi,mobil Damtruk dan Fuso yang bermuatan lebih dari 10 ton.yang mengakibatkan jalan Kabupaten hancur seperti ini tapi setelah didemo malah semakin banyak perusahaan yang berdiri kami masyarakat kecil gak bisa apa-apa, yang bisa kami lakukan saat ini apa, kami hanya bisa menghirup asap dan debu ungkapnya.

Masih ditempat yang sama sampai saat ini kendaraan yang melintas semakin hari semakin banyak, yang keluar masuk dari lokasi tambang menuju pabrik pengolahan batu Seplit. yang tak jauh dari permukiman rumah warga,seperti Pabrik GM itu tepat dibelakang rumah warga, telapnya Didesa Tumijaya,kalau mendengar suara mobil mobil truck silih berganti datang dari tambang,kalau di bilang gak tahan,ya kami tak tahan dan tak nyaman apa lagi kalau mendengar suara gemuruh mesin - mesin tambang dan ledakan dinamid.ditambah lagi Debu mobil yang keluar masuk,apa lagi kalau musim kemarau tambah parah lagi Mas,kami bisa apa. Kami hanya bisa berharap agar Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dan Menindak tegas para penambang tersebut dan menanggapi keluhan kami ungkapnya.

"Menanggapi keterangan dari beberapa masyarakat.JONI ketua LSM LPI TIPIKOR, mengatakan,hal ini tidak bisa dibiarkan, sebagai Sosial Cotrol yang siap menyampaikan Aspirasi masyarakat,akan meminta pada pihak instasi terkait, agar menindak tegas yang mana beberapa Perusahaan ada di Desa Jayapura dan Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur.Harus dipertanyakan terkait perijinan mereka, ditambah dengan Lapak Lapak batu Belah sekalipun itu Tambang rakyat (TR) mereka harus memiliki ijin,karena sudah sangat jelas setiap perusahaan ilegal Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.Apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diberhentikan oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait Pungkasnya.

Selain itu JONI ( Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPI TIPIKOR Indonesia juga mengatakan,dari beberapa tambang Batu,patut dipertanyakan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPI TIPIKOR Oku Timur Segera meminta Pihak Pemerintah Daerah dan Pihak Kejaksaan Negeri Oku Timur,agar segera menindak tegas kepada seluruh Perusahaan Tambang Batu yang ada Didesa Jayapura dan Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura, untuk mempertanyakan terkait Perijinan, CSR dan Khususnya BBM yang digunakan saat ini, karna sudah jelas untuk penggunaan BBM, setiap Perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan BBM BERSUBSUDI mereka harus menggunakan BBM INDUSTRI.hal ini akan kami sampaikan pada pihak DPRD dan KEJAKSAAN melalui Orasi, untuk menyampaikan Aspirasi masyarakat ungkapnya

Rilis : Tim 

Reporter: SUHRIA