Metronusantaranews - Serui | Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani, mengikuti kegiatan Review Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dilaksanakan di Gedung Silas Papare, Pada Selasa (08/02/2022)
Review Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dibuka oleh Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc.,S.Sos.,MBA., Plt. Sekda Erny R. Tania, S.IP., Assisten III Setda, Staf Ahli Bupati, Perwakilan Kodim 1709/Yawa, Pimpinan ODP, Para Kepala Distrik, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tim Konsultan PT. Harimurti Jayapura.
Bupati Tonny Tesar, S.Sos dalam sambutannya "Review RTRW ini juga subtansinya untuk merespon kebutuhan serta meningkatkan Daya saing Kabupaten Kepulauan kedepan."
Kegiatan Review RTRW ini agar dapat dilakukan melalui pantauan dan penkajian yang lebih akurat lagi dengan tetap mengormati hak perorangan maupun hak lembaga adat lainnya tentunya berdasarkan per Undang-undang, Hukum Adat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Ucap Tonny Tesar, S.Sos
Kepada media Metronusantara diakhir kegiatan Review RTRW,
Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos., mengutarakan bahwa :
"Kegiatan Review RTRW ini sangat penting karena berkaitan dengan Revisi Tata Ruang Wilayah dan perlu kita dukung karena semua berkaitan dengan pembangunan yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kita dapat melihat bahwa, selama lima tahun kebelakang ini ada wilayah di dalam RTRW yang lalu-lalu masyarakat sudah membangun tapi melewati. Sehingga Ketika kita mau kenakan Peraturan RTRW, masyarakat sudah terlanjur membangun. Bisa kita ambil contoh seperti Bandara yang ada di Kamanap yang dulunya merupakan Lahan Pertanian atau Agriculture, Rencana Pembangunan Bandara Udara Yerui, dan Jln. Hasanuddin kota yang awalnya lahan terbuka hijau tapi kini ada pembangunan baru sehingga ada banyak perubahan. Oleh karena itu penting sekali untung mereview kembali ulang Rencana Tatanan Ruang dan Wilayah."
Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos., melanjutkan :
"Review RTRW bukan hanya hal pembangunan saja, tetapi juga terkait dengan Perda yang telah ditetapkan, Seperti LP2B mengatur tentang letak lahan pertanian milik pemerintah daerah disetiap kecamatan/distrik. Perda tentang tata letak industri terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri di setiap area wilayah. Perda tentang Pembagian zonasi laut untuk tata letak rumput laut, pengembangan ikan, serta kerambak apung."
"Dan juga yang seperti kita tau luas daratan wilayah kita untuk daratan hampir dikuasai oleh hutan lindung atau cagar alam. lebih luas Zonasi laut kita yang sekitar 4.000 Km² di banding luas daratan yang hanya 3.000 Km². Sehingga untuk mau membangun lahan di darat itu sangat terbatas, karena itu perlu sekali kita mereview dan merevisi ulang tatanan ruang dan wilayah kita."
Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos., juga menegaskan dirinya didalam pertemuan kegiatan Review RTRW telah meminta kepada Bupati Kepulauan Yapen agar Substansi OPD teknis dapat menyajikan data yang lebih konkrit lagi kepada Dinas PU dan Tim yang menyusun Rencana Tatanan Ruang dan Wilayah di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Wartawan :
Indra S.F.B