Metronusantaranews.com--Lamsel
Kepala dinas kesehatan lamsel terkesan bungkam, adanya klinik yang diduga ilegal buka praktek, pasalnya saat dikonfirmasi berulang kali oleh awak media, dirinya tidak memberikan respon sedikitpun, Lampung Selatan (10/12/2021).
Kepala dinas kesehatan Joniansyah sebagai pemegang otoritas di dinas kesehatan, dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan kebijakan dan legalitas tempat praktek usaha klinik, oleh karenanya kepala dinas kesehatan Joniansyah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, terhadap adanya bahwa ada klinik buka praktek yang diduga ilegal tersebut.
Sejauh mana perhatian dan pengawasan kepala dinas kesehatan terhadap para pelaku usaha balai pengobatan yang ada di wilayahnya, bukan justru menghindar atau bungkam saat dikonfirmasi awak media, terkait konten berita yang telah diterbitkan sebelumnya, kepala dinas kesehatan Joniansyah, pada Sabtu 04/12/2021 jam. 12.17 WIB, sudah kami dishare link beritanya langsung ke nomor hand phone pribadinya 085273561xxx dengan harapan pihaknya dapat mengetahui hal tersebut dan segera menentukan langkah, isi WA dibaca tapi tidak balas.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07/12/2021, jam 15.14 WIB, wartawan kembali menghubungi kepala dinas kesehatan, dengan mengirimkan pesan singkat WhatsApp kenomornya, untuk meminta statemen atau tanggapan dari dirinya atas pemberitaan tersebut, namun tidak dibalas.
Pada hari kamis tanggal 09/12/2021 jam 13.26. WIB, wartawan mencoba kembali untuk mengirim pesan singkat melalui WhatsApp meminta waktu untuk menelpon dirinya, tidak dibalas juga.
Sehingga pada hari yang sama pada jam 13.29 WIB, dan jam 13.30 WIB pihak kami berupaya langsung melakukan Video Call (VC-red) dengan dirinya sampai dua kali melakukan video call, tapi tidak diangkatnya juga.
Dibagian lain wartawan pada Jumat taggal 10/12/2021, mengkonfirmasi ke Setiawan Kepala Desa Way Gelam, untuk menanyakan apakah klinik yang dimaksud di atas sebelumnya sudah mengurus izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro
”Setiawan menjelaskan, kalau persyaratan ditingkat desa memang sudah diurus mereka ( pihak klinik-red) bahkan pengurusannya sudah lama selesai, tapi proses izinnya itu kewenangan kabupaten bukan hak saya.” Ujarnya.
Hal itu kami konfirmasi ke desa karena diberita sebelumnya, pihak klinik mengatakan bahwa, dokumen pesyaratan untuk lingkungan dan IMB sudah dibuat oleh desa, ternyata apa yang disampaikan mereka waktu itu benar. hanya saja izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum terbit, sampai berita ini diterbitkan pihak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DPMPTSP sehubungan Kepala Dinasnya lagi tugas luar dan tidak ada yang bisa mewakilinya.
Dari pemantauan dilokasi praktek “Klinik Kasih Ibu,” di Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, meski terlihat plang nama klinik dibagian atas bangunan itu sudah ditutup dengan kain berwarna hitam, tapi klinik ini masih tetap melakukan praktek seperti biasa.
Ditempat terpisah wartawan mencoba menggali informasi dari empat orang warga disekitar lokasi, namun hanya dua orang saja yang bersedia memberikan keterangan itupun meminta namanya tidak ditulis, kedua sumber kami mengatakan, bahwa klinik itu masih menerima pasien seperti biasa, mereka juga mengatakan dalam seminggu ini, mereka tidak melihat adanya petugas dari kecamatan atau kabupaten yang datang kesana. (Team)
Editor Publisher : Jaja Atmaja