Metronusantaranews.com..Pesisir Barat – Ketua FPII Pesisir Barat, Edo. Lesmana menjelaskan tentang pemberitaan yang menjadi viral di beberapa media online dengan berjudul, ("Oknum EL dan Kawan-kawan Minta Uang Dua Juta Lima Ratus), dan diancam untuk diberitakan di Media Jika Tidak Memberikan Sejumlah Uang"). adalah tidak benar.
Menurutnya, pers nasional berkewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini yang terjadi dan sesuai fakta di lapangan, akan tetapi perlu juga untuk digaris bawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tegas Edo.
Permasalahan ini mencuat berawal, ketika Jurnalis EL dan kawan-memberitakan tentang SDN 108 Krui dan diterbitkan oleh beberapa media online, atas dugaan oknum kepala sekolah yang berinisial (M) mengatakan, bahwasanya dana perawatan Sekolah tidak ada dan telah dhabis digunakan untuk keperluan membeli buku paket sekolah, mencapai 40 persen dari anggaran, jelas (M) saat itu.
Menurut Edo Lesmana selaku ketua FPII Pesisir Barat, bahwa dia dan kawan-kawan memberitakan SDN 108 Krui sudah sesuai hasil wawancara dengan kepala sekolah tersebut. Jadi hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh (M), ujar Edo.
Jadi apapun yang telah dipublikasikan, itu sesuai dengan fakta, jadi salah jika ada pihak lain yang menganggap bahwa pemberitaan tersebut mengada-ada, tambah Edo.
Pada tanggal 31 Oktober 2022, terbitlah pemberitaan di dua media online yang berjudul ("Oknum EL dan Kawan-kawan meminta Uang sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dan mengancam akan memberitakan di Media Jika Tidak Memberikan Sejumlah Uang tersebut, itu semua tidak Benar dan justru semacam memutar balikkan fatkta, " tegas Edo.
Menurut Edo Lesmana saat ditemui beberapa media dikantor (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil
Kab. Pesisir Barat, tentang kebenaran atas pemberitaan dirinya di 2 media online.
Edo menjelaskan kepada beberapa media khususnya di kabupaten Pesisir Barat, "itu tidak benar apa yang diberitan oleh 2 media online tersebut." Itu fitnah dan pembunuhan karakter buat saya.
Dengan tegas, " Edo mengatakan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi langsung, apalagi meminta uang kepada pihak sekolah dengan sejumlah apa yang telah diberitakan oleh 2 media tersebut.
Ini diduga ada oknum media yang mengatasnamakan saya, dan meminta uang kepada pihak sekolah, tegas Edo, yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Korwil Pesisir Barat.
Menurut pandangan beberapa rekan - rekan media, yang ketika mendengarkan rekaman percakapan antara EL dan salah satu pemilik media, yang berinisial (YD), sepertinya ini ada dugaan permasalahan pribadi, jelas EL.
Di tempat terpisah, salah satu LBH Sai Hati praktisi hukum & tim lawyer, Akhmad Hendra. S.H., M.H. di Bandar Lampung mengatakan kepada para awak media saat dihubungi via telpon secara pribadi, dia mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di masyarakat tidak mungkin tidak berbenturan dengan masalah hukum. Sebagai orang yang mengerti akan hukum, seharusnya bisa meredam atau meluruskan permasalahan yang terjadi, bukan sifatnya menghakimi atau menyalahkan, ujarnya.
Menurut saya " Dengan adanya yang ini diberitakan oleh 2 media ini harus kita sebagai kuasa hukum atau lawyer, ada etika lah." tambahnya.
"Kita sama-sama di lapangan harus ada etika, harusnya kan klarifikasi dulu atau pembuktikan apakah seorang wartawan ini telah melakukan pemerasan dengan cara-cara yang disebut di media online itu, harusnya dilakukan klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan."
"Ada gak buktinya jangan dengar katanya, langsung diterbitkan ke media, kalau begini kan, kalau dia (wartawan) tidak terima dan tidak ada bukti, bisa jadi dituntut balik pengacara ini, tegas Hendra."
Benar atau tidak Edo Lesmana, seseorang benar salah di pengadilan Nanti, praduga itu harus dalam tulisan pemberitaan di sebuah media, jangan langsung mengatakan seorang itu sebagai pelaku.
Bilamana tidak memakai praduga artinya menuduh, kalau benar, kalau tidak benar, disitu ada hak seseorang menuntut balik, karna apa, 1 pencemaran nama baik wartawan, media itu ibarat kayak tawon, kalau saya gambarkan.
Ada berita yang negatif langsung menyebar, kalau sudah masuk seperti ini bagaimana dong, kalau tidak terbukti Si (EL) dia bisa nuntut balik. Pencemar nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang ITE.
Jika Edo Lesmana tidak terbukti dan melaporkan balik, itu sudah masuk ranah pidana, nanti diliat pasal dan undang-undangan kena berapa tahun.
Nanti dilhat masuk ke undang-undang ITE, pencemaran nama baik nanti diliat dari kepolisiannya, berarti ada pasal.
Undang-undang ITE karena sudah menyebarluaskan, berartikan sudah menyebar kemana-mana dan orang-orang sudah tahu dan pasal 27 itu kan sudah tahu dan bisa dibuka, tegas Hendra.
Nah, kalau undangan-undangan pencemaran nama baik, kalau tidak terbukti, dia (Red-EL) bisa nuntut balik, kayaknya bahasa praduga itu dalam penulisan tetap harus kita pakai.
Baik itu dikepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kita sebagai pengacara atau lawyer bahasa praduga itu harus, artinya kan masih menduga bukan menuduh.
Kalau didalam pemberitaan di 2 media, saya lihat Si (EL) sudah tertuduh dan terdakwa by, yang bisa menuduh itu pak hakim, dan hakim yang memutuskan mereka ini bersalah atau tidak, tegas Hendra. (TIM)Resmi dri ketua korwil FPII pesibar.
Sumber ketua fpii pesbar.
Markoni