Ketua Lsm Lpi Tilpikor Desak Mabes Polri, KLHK dan Menteri ESDM Segera Periksa Dugaan Tambang Batuan Ilegal diwilayah kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur 

Ketua Lsm Lpi Tilpikor Desak Mabes Polri, KLHK dan Menteri ESDM Segera Periksa Dugaan Tambang Batuan Ilegal diwilayah kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur 

 Oku Timur, Metro Nusantara News – Maraknya aktivitas perusahaan pertambangan yang diduga ilegal di wilayah kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan menjadi buah bibir masyarakat. yang mana dari beberapa tambang batuan andesit yang melakukan aktivitas penggalian hinga ada dugaan dari salah satu prusahaan tambang batuan andesit menggunakan Bahan peledak(Blesting) yang mana tambang Batuan tersebut berada didesa Jayapura Desa Waysalak Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku Timur. (22/12/2024)

Kasus tersebut di lontarkan oleh Joni selaku Ketua Lsm Lpi Tilpikor saat ditemui awak media di rumahnya.

Menurut joni. Lewat media ini ia mengatakan perusahaan tambang batuan andesit diduga telah melakukan penambangan secara Ilegal, Sebab kata joni IUP perusahaan tersebut secara perijinannya kurang lengkap hingga saat ini.

“Setau kami jika perijinan tambang belum lengkap dan belum terdaftar di ESDM pusat Artinya dengan belum lengkapnya perijinan tambang perusahaan secara legal, belum dapat beroperasi atau beraktivitas,” ungkapnya 

Dan berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, warga Desa Jayapura dan Kambang yang enggan di sebutkan namanya di media ini, pihaknya manyampaikan bahwa dengan adanya tambang batuan andesit banyak Dampak yang tidak diperhatikan oleh Perusahaan tersebut,seperti :

1. Hilangnya Mata Air

2. Polusi Udara(Debu)akibat aktivitas kendaraan yang mangkut batu dari tambang ke Pabrik Craser,

3. Kesuburan tanah semakin berkurang akibat penggalian tambang batu 

4. Jalan jadi hancur akibat kendaraan mobil yang lebih muatan. Aktivitas itu setiap hari,hal ini menjadi keresahan kami sebagai masyarakat yang disekitar,gimana tidak,pihak prusahaan tambang batuan tidak ada kompensasi ataupun kontribusi untuk masyarakat yang terkena dampak aktivitas Tambang tersebut ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Selain itu, ketua Lsm Lpi Tilpikor, mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada pihak kecamatan,agar mendata kelengkapan perijinan dan meninjau dampak lingkungan akibat aktivitas seluruh tambang yang ada didesa Jayapura Desa Waysalak Kecamatan Jayapura yang menjadi keresahan masyarakat.selain itu Joni pun menambahkan, kendaraan yang lebih dari muatan, menggunakan jalan umum hingga hancur.

Oleh karena itu, kata Joni, Pihak Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk segera meninjau langsung dan menghentikan aktivitas Tambang Batuan andesit yang tidak memiliki izin lengkap 

“Kami menegaskan dan meminta kepada Mabes Polri, KLHK dan Menteri ESDM untuk segera memanggil dan memeriksa kelengkapan perijinan tambang sesuai dengan peraturan serta menutup aktivitas tambang batuan andesit , yang belum lengkap perijinannya” pinta joni

Lanjut,” Dalam waktu dekat ini, kami akan segera melaporkan Tambang Batuan Diwilayah Kecamatan Jayapura Kabupaten Oku ke pihak berwajib di Jakarta,laporan kami ini juga bersama dengan kuasa hukum masyarakat terkait dampak aktivitas Tambang tersebut tutup joni.

Laporan. team