Wakil Rektor I IAIN Langsa Resmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Syariah

Wakil Rektor I IAIN Langsa Resmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Syariah

MetroNusantaraNews.com, Langsa - Wakil Rektor I Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, yang akrab disapa Dr. Emi, secara resmi meresmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Syariah pada 28 Oktober 2025 di Fakultas setempat.

Hadir pada acara peresmian ini Dekan Fakultas Syariah Dr.Yaser Amri, MA, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat Prof. Sabela Gayo, serta Ketua DSI Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa, Chaidir Hasballah, MH, para wakil Dekan, dosen, dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dr. Emi menyampaikan bahwa pendirian Kantor Mediasi dan Arbitrase merupakan langkah strategis untuk mengembangkan keilmuan hukum, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa non litigasi.

“Kehadiran Kantor Mediasi dan Arbitrase ini diharapkan menjadi laboratorium praktis bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk mempelajari dan mempraktikkan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip - prinsip hukum Islam. 

Fakultas Syariah juga akan menjadi Center of Excellence, pusat penyelesaian sengketa yang profesional, terpercaya dan dapat memecahkan problematika yang dihadapi masyarakat,” ujar Dr. Emi.

Dr. Emi juga mengatakan, Restorative Justice (RJ) semangatnya juga ada dalam bait lagu Hyme Aceh, yakni ; "Beumeusahoe Meusyedara", ini punyai makna filosofis, agar kita semua menjadi saudara, hidup dengan damai dan rukun.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan ruang kantor mediasi serta ruang arbitrase. Dengan hadirnya kantor ini, Fakultas Syariah IAIN Langsa berkomitmen memperkuat sinergi antara teori dan praktik hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain meresmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase, Wakil Rektor I, juga membuka Kegiatan Kuliah Dosen Tamu Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah, dengan tema "Revitalisasi Restorative Justice di Aceh : Integrasi Nilai Syariat, Adat dan Kemanusiaan".(FAHRID)