KND dan ISTEK Widuri Sepakat Wujudkan Kampus Inklusif melalui Pembentukan Unit Layanan Disabilitas

Metro Nusantara News -JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Institut Sosial dan Teknologi
Widuri (ISTEK Widuri) menyepakati langkah strategis untuk mewujudkan kampus yang inklusif
melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi
daring pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemenuhan
hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Audiensi dipimpin oleh Komisioner KND Jonna Aman Damanik dan dimoderatori oleh Rd
Tauhid Alfitrah, serta dihadiri oleh jajaran Komisioner dan staf KND, Rektor ISTEK Widuri
Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang, para dosen, dan pemangku kepentingan kampus lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor ISTEK Widuri menegaskan pentingnya tanggung jawab institusi
pendidikan dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aksesibel dan setara. “Kampus harus
menjadi ruang yang merangkul semua, bukan memarjinalkan. Inklusivitas perlu diwujudkan
melalui langkah nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KND Jonna Aman Damanik menyoroti masih rendahnya tingkat
partisipasi pendidikan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data, hanya sekitar 2,87%
penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA. “KND hadir untuk
memastikan tidak ada yang tertinggal. Pembentukan ULD menjadi langkah konkret menuju
perguruan tinggi yang inklusif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Rd Tauhid Alfitrah memaparkan secara komprehensif visi dan mandat KND,
serta pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam
membangun ekosistem pendidikan tinggi yang ramah disabilitas. Diskusi juga mencakup
pengalaman praktik baik ULD di berbagai kampus di Indonesia.
Komitmen ISTEK Widuri disampaikan oleh Dr. Harry Hikmat, yang menegaskan bahwa
pembentukan ULD akan menjadi bagian integral dari transformasi sistem pendidikan kampus.
Rencana aksi ISTEK mencakup pelibatan aktif sivitas akademika, penguatan kemitraan strategis,
serta penetapan indikator keberhasilan yang terukur. “ULD bukan sekadar unit administratif, tapi
jantung dari komitmen kami terhadap pendidikan yang setara dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KND dan ISTEK Widuri sepakat menyusun Nota Kesepahaman (MoU)
sebagai dasar kerja sama. Usulan disampaikan agar penandatanganan MoU dilakukan dalam forum
publik seperti kuliah umum atau seminar, sebagai simbol komitmen bersama menuju kampus
inklusi. Untuk mendukung koordinasi berkelanjutan, peserta juga menyepakati pembentukan grup
komunikasi khusus.
Kolaborasi KND dan ISTEK Widuri diharapkan menjadi praktik baik dan sumber inspirasi bagi
perguruan tinggi lain di Indonesia dalam memperkuat akses pendidikan tinggi yang adil, setara,
dan inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Layanan Disabilitas
JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Institut Sosial dan Teknologi
Widuri (ISTEK Widuri) menyepakati langkah strategis untuk mewujudkan kampus yang inklusif
melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi
daring pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemenuhan
hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Audiensi dipimpin oleh Komisioner KND Jonna Aman Damanik dan dimoderatori oleh Rd
Tauhid Alfitrah, serta dihadiri oleh jajaran Komisioner dan staf KND, Rektor ISTEK Widuri
Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang, para dosen, dan pemangku kepentingan kampus lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor ISTEK Widuri menegaskan pentingnya tanggung jawab institusi
pendidikan dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aksesibel dan setara. “Kampus harus
menjadi ruang yang merangkul semua, bukan memarjinalkan. Inklusivitas perlu diwujudkan
melalui langkah nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KND Jonna Aman Damanik menyoroti masih rendahnya tingkat
partisipasi pendidikan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data, hanya sekitar 2,87%
penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA. “KND hadir untuk
memastikan tidak ada yang tertinggal. Pembentukan ULD menjadi langkah konkret menuju
perguruan tinggi yang inklusif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Rd Tauhid Alfitrah memaparkan secara komprehensif visi dan mandat KND,
serta pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam
membangun ekosistem pendidikan tinggi yang ramah disabilitas. Diskusi juga mencakup
pengalaman praktik baik ULD di berbagai kampus di Indonesia.
Komitmen ISTEK Widuri disampaikan oleh Dr. Harry Hikmat, yang menegaskan bahwa
pembentukan ULD akan menjadi bagian integral dari transformasi sistem pendidikan kampus.
Rencana aksi ISTEK mencakup pelibatan aktif sivitas akademika, penguatan kemitraan strategis,
serta penetapan indikator keberhasilan yang terukur. “ULD bukan sekadar unit administratif, tapi
jantung dari komitmen kami terhadap pendidikan yang setara dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KND dan ISTEK Widuri sepakat menyusun Nota Kesepahaman (MoU)
sebagai dasar kerja sama. Usulan disampaikan agar penandatanganan MoU dilakukan dalam forum
publik seperti kuliah umum atau seminar, sebagai simbol komitmen bersama menuju kampus
inklusi. Untuk mendukung koordinasi berkelanjutan, peserta juga menyepakati pembentukan grup
komunikasi khusus.
Kolaborasi KND dan ISTEK Widuri diharapkan menjadi praktik baik dan sumber inspirasi bagi
perguruan tinggi lain di Indonesia dalam memperkuat akses pendidikan tinggi yang adil, setara,
dan inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.