Kuasa Hukum Kepala Desa Atulanu Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Kuasa hukum kepala desa atulanu, Abiding Slamet, SH, angkat bicara terkait penetapan tersangka oleh polres Kolaka atas kliennya yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Abiding Slamet, Penetapan tersangka terhadap kliennya menjadi pertanyaan besar bagi dirinya selaku kuasa hukum kepala desa atulanu, Idris, SP, mengapa demikian, Karena jika kita merujuk pada laporan polisi tanggal 11 Maret 2022 yang menjadi dasar penetapan tersangka bagi kliennya, maka dirinya menduga proses penetapan tersangka kepala desa atulanu terkesan inprosedural
"Klien saya belum pernah dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi pasca pelaporan pencemaran nama baik setalah tanggal 11 Maret 2022, namun klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam surat panggilan No.S.PGL/52/III/2022" ungkapnya
Abiding, begitu panggilan akrabnya, juga menambahkan jika memang benar-benar kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal sebagai saksi, maka itu juga melanggar pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 KUHAP.
"semestinya harus ada bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup untuk ditetapkan menjadi tersangka dan bagaimana mungkin klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan klien saya tidak pernah di periksa sabagai saksi yang kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka" terangnya
Masih, Abiding Slamet, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga jelas-jelas telah melanggar putusan mahkamah konstitusi no.21/PUU-XII/2015 tanggal 28 April 2015 terkait penyempurnaan KUHAP pasal 184 angka (2).
Terakhir, ia menambahkan, selaku kuasa hukum kepala desa atulanu kecamatan lambandia kolaka timur Sulawesi Tenggara bakal mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas kliennya jika memang benar-benar pihak kepolisian resort Kolaka melakukan penetapan kepala desa atulanu mengacu pada pelaporan 11 Maret 2022 lalu.
Laporan : Helni Setyawan