LBH HAPI Kawal Proses Hukum Oknum Wanita yang Memberikan Informasi Palsu kepada Wartawan
Subang, Metronusantaranews - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat/Pengecara Indonesia (HAPI) DPC Kabupaten Subang, Fahrul Umam S.H M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus oknum wanita bernama Ika sartika yang telah memberikan informasi palsu kepada wartawan saat meliput pemberitaan.
Fahrul menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Mapolres Subang. Karena memberikan informasi palsu kepada wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"LBH HAPI DPC Subang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini. Kami harap Mapolres Subang agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor," kata Fahrul, senin (4/10/2023).
Fahrul menjelaskan wartawan yang menjadi korban saat meliput pemberitaan di pengadilan agama subang ini telah melapor ke polisi pada Rabu (27/9/2023) lalu. Di mana pada saat meliput pemberitaan di pengadilan agama Subang terkait dugaan oknum PNS yang di gugat cerai karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lanjutnya, Saat wartawan konfirmasi kepada PNS tergugat cerai, melalui via handphone menggunakan nomor handphone yang diberikan oleh oknum wanita yang bernama Ika Sartika sebagai penggugat, namun ketika dikonfirmasi ternyata nomor handphone itu bukan milik oknum PNS melainkan nomor setingan oknum wanita (Ika) untuk mengelabui wartawan," jelas Fahrul
Fahrul menilai pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
"LBH HAPI DPC Subang mengapresiasi komitmen rekan-rekan Aktivis dan Ormas yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang telah dilaporkan pada 27 September 2023 tersebut," ucap Fahrul. (*)