Menyimpan Ganja Dirumahnya 3,6 Kg Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Menyimpan Ganja Dirumahnya 3,6 Kg Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Menyimpan Ganja Dirumahnya 3,6 Kg Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah - Mendapatkan Informasi Dari masyarakat Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, memerintakan Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Jum,at (28/01/2022) sekira jam 17.00 WIB. Setelah Melakukan Penyelidikan dan didapat informasi yang Akurat Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga Pelaku. Di dapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban Kartono kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering “ Kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dan Pelaku yang berhasil kita Tangkap Samsul Bahri (34) warga Dusun II Indra Putra subing Rt 002 Rw 002 Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan ganja tersebut baru dibelinya “ Katanya. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Samsul Bahri kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara“ Tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Dwi/Humas LT)