Batu Bara_Sumut - Hardiansyah Prayoga, Sopian Simbolon dan mahdan yusbar, ketiganya Pekerja PKWT PT. Ananda Lestari Indonesia Out Sourcing PT. Domas Agro Inti Prima (Bakrie Group) lokasi Perusahaan didesa Kuala Tanjung, kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, diberhentikan dari Pekerjaan tanpa status yang jelas, dibulan oktober 2021 lalu.
Masa Kontrak Kerja Hardiansyah Prayoga, Sopian Simbolon, dan Mahdan yusbar yang ditanda tangani bersama PT. Ananda Lestari Indonesia, sampai Juli 2022.
Akhir Januari 2022 Hardiansyah Prayoga, Sopian Simbolon dan Mahdan yusbar mengirimkan surat ke PT. Ananda Lestari Indonesia agar diadakan Pertemua bipartiet dengan management PT. Ananda Lestari Indonesia, namun PT. Ananda Lestari Indonesia tidak ada merespon surat permohonan Kami untuk bipartit, dan akhirnya kami menyurati Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, sebut Hardiansyah cs saat didampingi Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara sebagai Kuasa Pendamping ketiga Korban. Kamis (17/02/2022) diaula BLK.
Menurut Akhyaruddin Matondang.SH Kabid Hubungan Industerial (HI) DKPP Kabupaten Batu Bara, mengatakan: menindak lanjuti Surat Hardiansyah Prayoga Cs, DKPP sudah mengirimkan surat Undangan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Ananda Lestari Indonesia berkantor dimedan, Nomor 595-198/DKPP-Batu Bara tertanggal 15 Februari 2021 hal undangan, ditanda tangani Mahar Efendi.SPd (Sekretaris) An Kepala Dinas Ketenaga Kerjaaan Perindustrian dan Perdagangan (DKPP), meminta kepada Pimpinan PT. Ananda Lestari Indonesia menghadiri Undangan dalam hal pertemuan Tripartiet dengan Hardiansyah Prayoga Cs. Kamis (17/02/2022) diaula ruangan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kuala Tanjung.
Namun Pertemuan hari ini gagal dilaksanakan, Pimpinan PT. Ananda Lestari Indonesia tidak bisa hadir, dengan Mengirimkan surat Permohonan agar dipertemuan ditunda sampai Kamis (24/02/2022). ditanda tangani Lemta Surbakti.SH (HRD).
Lanjut Akhyar, DKPP akan mengirimkan surat Kembali kepada Pimpinan PT. Ananda Lestari Indonesia, untuk menjadwalkan kembali sesuai Surat Permohonan HRD PT. Ananda Lestari Indonesia yang ditanda tangani Lemta Surbakti.SH. dijadwalkan Kamis depan (24/02/2022), ujar akhyar.
Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara sebagai Kuasa Pendamping Hardiansyah Prayoga Cs, mengatakan: Kecewa atas ketidak hadiran sdr. Lemta Surbakti.SH (HRD) PT. Ananda Lestari Indonesia.
Sebaiknya mari kita duduk bersama, lebih cepat lebih baik dalam hal mendudukan Kejelasan status dari ketiga adik-adik kita yang diberhentikan dari pekerjaannya, apakah akan diperkerjakan kembali atau memang harus selesai sampai disini, dengan demikian beri kejelasan status sesuai dengan UU maupun Peraturan Ketenaga kerjaan yang berlaku.
Dengan mematuhi UU maupun Peraturan Ketenaga Kerjaan, maka PT. Ananda Lestari Indonesia tidak menjadikan Polemik yang tidak baik dan dapat membawa serta menjaga nama baik PT. Bakrie group, yang selama ini PT. Bakrie Group cukup harum namanya. ungkap Agus.
Agus Menambahkan: Pemegang Saham PT. Bakrie Group diharapkan dapat memberikan arahan dan mendorong Management PT. Ananda Lestari Indonesia untuk menjunjung UU maupun Peraturan Tentang Ketenaga kerjaan, untuk menyelesaikan setiap Permasalahan, bukan menghindar dari Permasalahan. Sebagai Sosial Kontrol, Kami akan terus membantu dan menyuarakan Penegakan UU mapun Peraturan di NKRI, Demi terciptanya rasa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ujar Agus. (Sp)