Pasca Isu Pungli, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota Perkuat Pelayanan dan Berbenah Menjadi Lebih Baik

Pasca Isu Pungli, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota Perkuat Pelayanan dan Berbenah Menjadi Lebih Baik

Metronusantaranews.com, Kota Bekasi – Penegakan disiplin berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama yang terus digalakkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kota Bekasi. Langkah ini ditegaskan kembali pada Rabu, 1 Juli 2026, seiring dengan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota

Sempat diterpa isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Satpas setempat, hal tersebut kini dijadikan pelajaran berharga serta landasan kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Kejadian tersebut menjadi momen evaluasi positif guna memastikan pelayanan kepolisian berjalan semakin bersih, transparan, dan profesional.

Sejak saat itu, Satpas terus berbenah dan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Gedung Satpas Polres Metro Bekasi Kota kini kembali ramai dikunjungi warga, baik dari wilayah Kota Bekasi maupun daerah sekitarnya, yang hendak mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut sebagai bukti kesiapan dan kepatuhan dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperbaiki kinerja tanpa henti. “Kami tidak akan merasa puas selama masih ada masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait pelayanan pembuatan SIM. Kami akan terus berupaya memaksimalkan setiap aspek pelayanan yang ada, dan ini adalah bukti nyata pengabdian kami kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, Kompol Gefri juga menghimbau secara tegas kepada seluruh pemohon agar senantiasa mengurus dokumen secara mandiri sesuai prosedur resmi yang berlaku. Masyarakat diminta menolak segala bentuk jasa perantara dari oknum calo maupun pihak lain yang menawarkan kemudahan dengan biaya tambahan tidak resmi, demi menghindari kerugian serta menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem pelayanan publik pertanahan dan perizinan berkendara.(Ftar)