Pekerjaan Normalisasi Sungai di Kecamatan Cempaka Diduga Proyek Siluman

Pekerjaan Normalisasi Sungai di Kecamatan Cempaka Diduga Proyek Siluman

Oku Timur Metro Nusantara News-Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak.Jumat 29/03/2024

Akan tetapi Proyek normalisasi Sungai di wilayah desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur diduga kangkangi aturan. 

Berdasar keterangan masyarakat dan hasil pantauan Tim Investigasi LSM LPI TIPIKOR bersama awak media di lapangan, ditemukan Proyek Normalisasi Sungai tanpa papan nama.(master plan).

"Tentu hal seperti itu telah mengabaikan hak publik tentang UUD keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih saja banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan pihak-pihak instansi yang terkait.

Menurut seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan, Informasinya itu proyek dari Pemda dek, tapi soal ke sananya,saya tidak tau menahu perihal proyek ini, saya gak tau siapa pemborong dan mandornya siapa, yang kami tau kerjaan ini sudah selesai,ya kayak yang kita lihat ini,sudah ditumbuhi rumput lagi kayak gak ada bekas ujarnya.

Di tempat lain dengan titik lokasi pekerjaan yang sama, salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya, sebenarnya kami sangat berharap adanya Normalisasi Sungai,yang mana kami harapkan itu ada ditengah desa Cempaka,itukan ada anak sungai Komring itu sangat rawan akan banjir,kalau sedang musim hujan kayak gini,kami sangat hawatir sungai Komring meluap dan bisa masuk kepermukiman warga, contoh sebelah Ilir, itu banyak rumah dekat dengan aliran anak Sungai Komring ini,kalau ini meluap bisa banjir masuk kerumah masyarakat,itu yang dikerjakan malah jauh dari yang rawan dari bencana lokasi itu sia-sia,Itu kan cuma kebun kebun,dan ada yang gak digarap lahannya dan itu manfaatnya untuk masyarakat apa, jangan-jangan cuma buat topeng aja,biar ada kerjaan dan bisa korupsi, karna itu jauh dari permukiman warga,siapa yang bisa lihat dilokasi itu,kami aja asli orang sini mau lihat malas,bisa jadi dikerjakan asal, dan asal jadi Jelasnya

Kami malah curiga ada indikasi penyelewengan anggaran, sebab yang kami tahu, setiap pengerjaan proyek pasti dipasang papan informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut mengatakan, ia menginginkan adanya wujud transparansi pengelolaan anggaran, baik itu Bantuan Keuangan Kabupaten Oku Timur maupun Bantuan Keuangan Provinsi Sumatra Selatan atau bantuan dari anggaran manapun, terkecuali bangunan pribadi

Jangan anggap selama ini warga diam bukan berarti tidak tahu, sekarang jaman sudah serba canggih, mau akses apa saja gampang, Pungkasnya

Menanggapi hal tersebut Pembina LSM LPI Tipikor mengatakan,Dugaan itu muncul,setelah tim investigasi kami turun kelapangan bersama rekan rekan dari media lantaran di sungai-sungai tersebut nyaris seperti tidak ada bekas pekerjaan normalisasi. Kondisi sungai masih kotor. Padahal, dalam PP 38/2011 tentang Sungai sudah dijelaskan secara rinci mengenai normalisasi itu. Pada pasal 18 juncto 20 (1) terkait pengelolaan sangat dijelaskan, normalisasi itu meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

Kami melihat tidak ada tiga faktor itu katanya. Kami pastikan temuan tuam kami ini, akan dilaporkan ke penegak hukum,dan kami akan mendesak pihak kejaksaan agar segera meng Audit titik-titik pekerjaan tersebut janjinya kepada masyarakat.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Oku Timur sudah kami konfirmasi Melalui surat terkait pekerjaan tersebut sampai saat ini belum ada jawaban.(Tim)

Reporter: Rilis Tim Investigasi LSM LPI Tipikor