Metronusantaranews.com--Lamsel
Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion als Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB lalu di Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain, kejadian ini terjadi di rumah korban yang baru saja pulang dari sekolah.
Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukkan pisau yang telah dipersiapkannya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditangannya pada bagian perut hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.
Kapolsek Katibung AKP Defrison, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/21) lalu
“Tersangka juga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehingga baru bisa diminta keterangan. Dalam pengakuannya tersangka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru” Ujar mantan Kapolsek Candipuro ini, Senin, (20/12/21).
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.(Rohman)
Editor Publisher : Jaja Atmaja