Dua Tersangka Pelaku Judi Leng, Diringkus Jajaran Polsek Tanjung Bintang dan Tim Opsnal Polres Lamsel

Dua Tersangka Pelaku Judi Leng, Diringkus Jajaran Polsek Tanjung Bintang dan Tim Opsnal Polres Lamsel
Dua Tersangka Pelaku Judi Leng, Diringkus Jajaran Polsek Tanjung Bintang dan Tim Opsnal Polres Lamsel
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN--Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tim Opsnal Polres Lampung Selatan, mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku Judi Leng, Senin (28/2/2022) Sekira Jam 01.30 Wib di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. [caption id="attachment_14851" align="alignnone" width="150"] Barang Bukti yang disita Pihak Kepolisian[/caption] Selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- dengan rincian sbb: a. 5 lbr pecahan Rp. 2.000,- b. 3 lbr pecahan Rp. 5.000,- c. 1 lbr Pecahan Rp. 10.000,- - 28 lbr sobekan kartu Remi pengganti uang. - 2 Set kartu Remi warna biru. - 2 unit HP merk Vivo warna merah dan putih dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam. " Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung ke TKP, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku permainan judi Leng, pada hari Senin (28/2/2022) sekitar pukul 01.30 Wib, didesa Bangunsari Kecamatan Tanjungsari Lamsel " Tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, SIK mewakili Kapolres Lamsel AkBP Edwin, SIK, SH, MSi. Kapolsek menyebut kedua tersangka pelaku tindak pidana judi Leng yang diamankan yakni SUB (21) dan AG (20) keduanya warga Desa Bangun sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan "Saat dilakukan penangkapan kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sedangkan 3 orang lainya berhasil melarikan diri." Adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka pelaku lanjut Kapoksek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana permainan Judi Leng, kemudian pihaknya bersama Tim Opsnal Polres Lamsel mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Sebanyak dua orang yang berhasil kami amankan yakni SUB (21) dan AG (20) keduanya warga desa Bangunsari Kecamatan Tanjungsari Lamsel, berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainya berhasil melarikan diri. " Ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 303 KUh Pidana bersama barang buktinya, sudah diamankan di Polsek Tanjujg Bintang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jaja)