Bandar Lampung, Metronusantaranews Uang Asuransi Jiwa Nasabah Tidak diserahkan, Novianti SH.Pengacara PWDPI Persatuan wartawan duta pena indonesia dampingi Ahli waris datangi Leasing ACC Kota Badar Lampung guna menindak lanjuti pengaduan Clayent nya.
Fahrul Rozi, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, terkait pengaduan dari saudara, M Nurhadi Pihak dari kami sudah tembuskan ke pihak pusat dan pihak nasabah pun suda melaporkan kepihak pusat melalui website.
"Lanjut ozi, nanti yang akan menjawab secara detail adalah pihak dari investigasi kita, saya hanya menyampaikan jawaban atas surat dari pusat untuk agenda pertemuan pada hari Rabu 5 April yang bertempat di gedung ACC bandar Lampung mudah-mudahan hasilnya akan memuaskan, ucapnya ozi.
Novianti SH.Selaku kuasa hukum M Nurhadi mengatakan kedatangqn saya bersama Clayent saya kekantor ACC bandar lampung ini menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan dari Clayent saya ya itu Pak Nurhadi.
Pak nurhadi datang ke kantor saya, Clayent saya ini menceritakan ketidak puasan mengenai asuransi yang keluar bersamaan saat pengambilan satu unit mobil Fortuner yang mana BPKB sudah selesai pembayaran.
dari asuransi sudah dilaksanakan dengan baik tetapi dari pihak ACC di sini tertera jelas inplut pembayaran keseluruhan untuk mendapatkan BPKB sudah tertuang di dalam ini tetapi kita tidak mendapatkan kuitansinya.
"kedua sisa dari uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing acc setelah hitung-hitungan sampai mendapatkan BPKB ad sisa uang yg mana seharusnya itu menjadi hak ahli waris, tapi pada kenyataannya tidak diberikan oleh pihak leasing acc, dengan alasan ada Bi dan lain-lain inilah yg ingin kami perjelas dan pertanyakan pada hari ini selasa, 28-3-2003.
"clayent kami yg sudah bolak balik ke leasing acc untuk bertemu dengan atasan atau yg mempunyai kewenangan di sini dari pihak leasing acc sangat sulit, dan tidak pernah di berikan penjelasan yang jelas, ini yang kami pertanyakan hari ini.
kepada pihak ACC yang mana tadi kami bertemu dengan ozi di gedung ACC lantai satu pernyataan Ozi kepada saya, sebagai kuasa hukum dari Pak Nurhadi, mengatakan bahwa untuk sementara pihak pusat lagi mengkaji ke mana uang ini masih dilihat ditinjau.
beliau hanya menyampaikan di hari ini nantinya akan ada pertemuan di tanggal 5 april 2023 ada undangan dari pihak ACC uuntuk penyelesaiannya.
Saya selaku kuasa hukum meminta kepada pihak pusat ACC kami minta agar mendengarkan keluhan dan ketidak puasan dari clien kami.
"dikarnakan pihak dari ACC bandar Lampung mengatakan itu wewenang ACC pusat kami tidak bisa mengeluarkan uang itu karna itu kewenangan dari pusat," Ucapnya.
Sementara itu, M Nurhadi juga Siti Aminah selaku akhli waris, saat di wawancara bersamaan dengan kuasa hukumnya ibu Novianti SH.mengatakan, saya selaku ahli waris berharap agar masalah ini terang benderang dan ini memang menjadi hak kami ,tolong kami jgn di permainkan.........!! hak kita ya kembalikan jangan menunda hak kami.
(Didi Ketua DPC PWDPI Lampung Selatan/Ind)