Demi Untuk Bermain Slot, Seorang Karyawan Alfamart Bobol Toko Tempatnya Bekerja

Demi Untuk Bermain Slot, Seorang Karyawan Alfamart Bobol Toko Tempatnya Bekerja
Demi Untuk Bermain Slot, Seorang Karyawan Alfamart Bobol Toko Tempatnya Bekerja
  LAMPUNG TIMUR, Metronusantaranews  - Seorang pemuda digelandang oleh Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga telah melakukan tindak pidanan pencurian di sebuah toko Alfamart. Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (10/4/23) mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandar Lampung. "Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4/23), pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas tersebut" ungkapnya Setelah mengetahui didalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas, kemudian pelaku keluar untuk mengambil 1 botol air minum. Lalu pelaku masuk kembali kedalam ruang brankas, kemudian pelaku naik keatas sebuah tangga kemudian memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut. Kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut. Akibat dari kejadian tersebut pihak toko Alfamart mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000, dan langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Polsek Purbolinggo. Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur - Purbolinggo yang beralamat di desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo. Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot. "Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo" tambahnya "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara" pungkasnya (Humas Polres Lampung Timur/Ind)