Lampung Selatan, Metronusantaranews- Penumpang travel Abdul Taher (21) warga Mangulak Madang OKU Timur Sumatera Selatan, membawa senjata api rakitan jenis Revolver ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang direlease pada Senin (8/5) sore.
Kronologis Kejadian Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 22.00 WIB., ketika anggota Ditresnarkoba Polda Lampung sedang melaksanakan piket melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan terhadap penumpang mobil travel jenis SUZUKI APV Nopol B8033EG, dan kemudian meminta untuk seluruh penumpang mobil travel tersebut untuk turun dari mobil dan setelah seluruh penumpang berikut sopir turun.
Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang-barang milik penumpang dan sopir namun saat hendak memeriksa tas selempang milik Abdul Taher, anggota melihat ada sebuah benda berwarna hitam yang mencurigakan dengan bentuk menyerupai senjata api dan bersamaan dengan itu tiba-tiba Abdul Taher langsung melarikan diri dan polisi mengejar menangkap Abdul Tahir dan setelah tertangkap didapati didalam tas selempang milik Abdul Tahir tersebut terdapat 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunisi peluru aktif.
Abdul Tahir mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan Ia bawa ke Pemalang Jawa Tengah dengan maksud untuk menjaga diri .
Mendapatkan keterangan tersebut kemudian anggota piket langsung berkoordinasi dengan anggota Ditkrimum Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut hingga Abdul Tahir berikut barang bukti langsung di bawa Penyidik DitkrimUm Polda Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut .
Baring bukti berupa 1 (Satu) buah tas kulit berwarna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam, 2 (dua) butir amunisi peluru aktif.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri membenarkan diamankannya penumpang travel yang membawa senjata api rakitan dan amunisi.
Tersangka atas nama Abdul Tahir telah cukup bukti melakukan tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (Ind)