Perkuat Perlindungan Anak, LPKA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar LPKRA

Perkuat Perlindungan Anak, LPKA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar LPKRA

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan mengikuti Webinar Sosialisasi Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan Borang Standar LPKRA pada Lembaga Anak Berhadapan dengan Hukum, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang digelar secara virtual dari Ruang Kerja Pembinaan/Aula LPKA Kelas II Banda Aceh tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Webinar diawali dengan sambutan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Selanjutnya, sambutan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak (Diryantah) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, Bc.I.P., S.H., M.H.

Mewakili Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan, drh. Fahrian, S.H., M.H., bersama jajaran staf Seksi Pembinaan yang mengikuti seluruh rangkaian materi secara seksama.

Pada sesi utama, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak yang disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus.

Selanjutnya, peserta menerima materi mengenai Keputusan Menteri PPPA Nomor 87 Tahun 2025 tentang Borang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak yang dipresentasikan oleh M. Bascharul Asana. Materi tersebut menjadi pedoman penting bagi setiap satuan kerja dalam memenuhi indikator penilaian menuju sertifikasi LPKRA.

Webinar kemudian ditutup dengan sesi berbagi praktik baik (best practice) dari perwakilan LPKA yang telah berhasil memperoleh predikat sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi referensi dan motivasi bagi satuan kerja lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap anak berhadapan dengan hukum.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, berharap hasil sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran sehingga setiap indikator yang dipersyaratkan dapat dipenuhi secara optimal.

"Dengan mengikuti kegiatan ini, kami semakin memahami standar yang harus dipenuhi dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, ramah, dan berorientasi pada perlindungan hak anak. Harapannya, LPKA Kelas II Banda Aceh dapat meraih sertifikasi sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak," ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen LPKA Kelas II Banda Aceh dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang humanis serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses pembinaan.(FAHRID) Kaperwil Aceh