Metro - Para pedagang kaki lima (PKL) di Sentra Kuliner Nuwo Intan, Kecamatan Metro Pusat menolak penyekatan yang dilakukan oleh pengurus paguyuban. Mereka menilai, penyekatan lapak yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Metro di Jalan AH Nasution, Kelurahan Imopuro tersebut merugikan para pedagang.
Salah satu pedagang, Subhan menilai, penyekatan juga tidak dilengkapi legalitas yang jelas.
"Kedua, mereka berani bertindak di luar kewenangan. Dan ketiga, mereka melakukan tindakan ilegal berupa menyekat-nyekat kios dan menambah kios," kata dia, Minggu, 14 November 2021.
Dia menambahkan, kemunculan nama Sri Sundari sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Nuwo Intan juga tidak tepat. Pasalnya, nama itu tidak pernah tercatat dalam SK yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Metro.
"Ketika itu pak Leo (Kepala Dinas Perdagangan) sempat hadir dan berbicara dengan kami. Pak Leo pun mengatakan tidak pernah memberikan legalitas," jelasnya.
Menurutnya, penyekatan itu hanya dilakukan oknum demi kepentingan pribadi.
"Tetapi setelah ada kejadian, Pak Leo mengatakan hal yang berbeda. Dia mengaku telah memberikan kewenangan," kata dia.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo Hutabarat mengatakan, pengurus Paguyuban Nuwo Intan memang diminta langsung untuk melakukan penyekatan. Namun, ia menyebut perintah itu dilakukan tidak secara tertulis.
"Karena Ibu Sundari sudah jadi pengurus di situ. Soal legalitas, saya yang minta. Kalau SK enggak ada," kata dia.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena kegiatan perdagangan di sentra tersebut tidak maksimal.
"Jadi saya minta tolong sama Ibu Sundari dan Pak Saleh," tuturnya. Rls (*)