FIRDAUS OIWOBO : HANYA ADA 17 ORGANISASI ADVOKAT YANG SAH DI INDONESIA !

Firdaus Oiwobo ungkap kriteria yang ditetapkan oleh direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI terhadap Organisasi Advokat

FIRDAUS OIWOBO : HANYA ADA 17 ORGANISASI ADVOKAT YANG SAH DI INDONESIA !
Foto Firdaus Oiwobo (Source Instagram @m.firdausoiwobo_sh

Metro Nusantara , Jakarta - Polemik tentang organisasi advokat di Indonesia kembali mencuat setelah banyaknya Organisasi Berbadan Hukum yang bermunculan dan mengaku diri sebagai Organisasi Advokat yang berhak melaksanakan Amanat Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat .

Atas Polemik tersebut , Firdaus Oiwobo Selaku Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) secara terang-benderang mengungkap informasi yang didapatnya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum RI , yang mana informasi yang didapatnya mengenai syarat dasar sebuah badan hukum perkumpulan dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi advokat .

“Organisasi Advokat harus menggunakan Nama atau Nomenklatur dengan kata “ADVOKAT” yang dianggap sebagai ciri dari sebuah organisasi Advokat” ungkap Firdaus (14/11/2025).

Firdaus pun menambahkan , bahwa berdasarkan informasi yang ia dapat dari DITJEN AHU Kemenkum RI , Penggunaan Nama dengan Kata “ADVOKAT” adalah syarat mutlak yang tidak dapat di plesetkan.

“Harus menggunakan nomenklatur ADVOKAT , tidak boleh diplesetkan” pungkasnya .

Ia pun menegaskan , bahwa bilamana ditemukan adanya Badan Hukum Perkumpulan tanpa menggunakan Nama dengan Kata ADVOKAT , maka dapat dikategorikan hanya sebatas Organisasi Kemasyarakatan .

“Silahkan rekan pilih , mana yang organisasi advokat menurut Ditjen AHU , dan mana yang bukan alias Ormas” ujarnya .

Firdaus pun mengungkapkan , bahwa tujuannya menyampaikan hal tersebut kepada khalayak ramai bertujuan untuk menguji informasi yang ia dapat dari DITJEN AHU Kementerian Hukum RI .

“Saya hanya meluruskan apa yang dikatakan orang Ditjen AHU kepada saya, agar tidak multi tafsir” ungkapnya .

Menurut informasi yang didapat oleh Firdaus , ia menyebut bahwa pada tahun 2026 , Pemerintah akan melakukan penyeleksian untuk membedakan antara Organisasi Advokat dan mana yang sebatas Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) .

“Tahun 2026 akan di sortir , Menteri sudah punya rencana bersamaan dengan Komisi III DPR RI” jelasnya .

Pada kesempatan yang sama pula , Firdaus Oiwobo menyampaikan daftar 17 Organisasi Advokat yang mengacu pada kriteria Organisasi Advokat yang sebenarnya .

“Jika Mengacu kepada organisasi advokat yang sesungguhnya , maka hanya organisasi advokat berikut ini yang benar-benar OA (Organisasi Advokat) dan Bukan Ormas :

1.Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

2.PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)

3.PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)

4.Kongres Advokat Indonesia (KAI)

5.Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

6.Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

7.Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

8.Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

9.Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

10.Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)

11.Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)

12.Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)

13.Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)

14.Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)

15.Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)

16.Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)

17.Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA).”