7 DAFTAR ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI DI INDONESIA
Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Republik Indonesia Merilis 7 Daftar Organisasi Advokat yang diakui di Indonesia .
METRO NUSANTARA , JAKARTA - Belakangan ini , isu munculnya berbagai organisasi advokat semakin merajalela , banyak muncul badan hukum perkumpulan yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat , akan tetapi Perkumpulan yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat .
Banyak badan hukum Perkumpulan yang Muncul dengan menggunakan Singkatan Nama yang Serupa dengan PERADI , untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa Perkumpulan yang mereka buat adalah Organisasi Advokat yang diakui .
Selain itu ada pula badan hukum Perkumpulan dengan Singkatan “PAI” , yang mengaku-ngaku sebagai Organisasi Advokat Pertama di Indonesia , padahal sesungguhnya Organisasi Advokat Pertama dengan Singkatan “PAI” memiliki kepanjangan “PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA” yang telah secara resmi merubah singkatannya menjadi “PERADIN” , sehingga bilamana ditemukan Badan Hukum Perkumpulan yang menggunakan Singkatan “PAI” , mengaku sebagai organisasi advokat Pertama di Indonesia , maka itu merupakan Kebohongan .
Menurut Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain , berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual .
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul “Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik “ terangnya .
Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang merupakan Kepala Satuan Tugas penerangan Administrasi Badan Hukum RI , secara resmi merilis , Daftar 7 Organisasi Advokat yang diakui sebagai Organisasi Advokat yang Berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat .
“ Berikut adalah Daftar 7 Organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat , diantaranya :

1 PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
dalam organisasi advokat PERADI , telah terjadi perpecahan , dan hanya diakui 3 PERADI , diantaranya ;
- PERADI yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., ;
- PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.,
- PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

2 KAI (Kongres Advokat Indonesia)
dalam Organisasi Advokat KAI , telah terjadi Dualisme , dan hanya diakui 2 KAI diantaranya ;
- KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H.;
- KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.

3 KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H.
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan Eksistensinya di kalangan Praktisi Hukum di Indonesia dengan Program-program Pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan Profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang .

4 AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) , meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan , diantaranya , Kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak dan Arman Hanis , akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI .

5 PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H .
Sebagai Organisasi Advokat Pertama di Indonesia , yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964 , PERADIN berhasil Tetap menunjukan Eksistensinya di era yang semakin berkembang ini .

6 DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.
Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis diindonesia , DPN Indonesia berhasil kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga , sehingga kerap menimbulkan Pertanyaan ditengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya .

7 HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.
Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 , HAPI berhasil mempertahankan Eksistensinya sebagai Organisasi Advokat .
Hilman Soecipto Berharap agar Masyarakat yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat , dapat lebih selektif didalam memilih organisasi Advokat tempatnya bernaung .
“Masyarakat yang mau jadi advokat , harus lebih selektif lah , pilih OA yang betul-betul profesional , karena kualitas serta kharakteristik seorang advokat , dibentuk didalam organisasi Advokat itu sendiri” jelasnya .

Kevin Apriansyah
