Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Homestay peserta kejurnas Arung Jeram kontingen Jabar bertempat Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (09/12/2021).
Tersangka inisial RS (24) warga Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 Wib saat korban an. Aceng warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat bangun tidur di Homestay peserta kejurnas Arung Jeram mendapati tas pinggang merk eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang.
Saat itu memang sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan sengaja terbuka, lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua saksi yang berada di TKP.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) serta dokumen penting lainnya dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Banjit.
Modusnya TSK dengan cara melihat Jendela rumah (Homestay peserta kejurnas Arung Jeram) dalam keadaan terbuka kemudian TSK RS memasukkan tangan dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang sedang tidur dengan dibantu dua rekan TSK yang berperan memantau situasi di sekitar rumah.
Atas laporan korban lalu petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (08/12/2021) sekira pukul 16.00 Wib, unit intel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu TSK insial RS berada di Krawang kelas Pekon Fajar bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah bersama anggota berhasil mengamankan TSK RS tanpa perlawanan namun dua rekan TSK masih DPO dan dalam pengejaran petugas.
Kini tersangka RS dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Banjit. (Iwan)