POLRES PRINGSEWU KAMI MOHON KEADILAN DAN KEJELASAN

POLRES PRINGSEWU KAMI MOHON KEADILAN DAN KEJELASAN
POLRES PRINGSEWU KAMI MOHON KEADILAN DAN KEJELASAN
Pringsewu, Metronusantaranews.com - Berdasarkan Laporan Polisi Polres Pringsewu Lampung NO: LP/B-591/*/2021/SPK Polres Pringsewu Atas nama Kamilin Bin Maliki Kurang Lebih sudah 1,5 Tahun Lamanya Belum juga ada kejelasan. Pada tahun 2021 saya Kamili Kehilangan Kayu sejumlah 35 Batang Kayu jati tambah 15 kayu Johar dengan total kerugian 75 juta Kami sudah upaya Rebuk Pekon tapi tidak ada jalan Keluar untuk damai Maka saya Lapor dengan Pihak APH Polres Pringsewu. Sebenarnya saya ingin ada Kejelasan dari Pihak Ke Polisian Karena selama Kurang Lebih satu setengah tahun belum ada kepastian Hukum setiap saya tanya dengan BRIPTU SIGIT MANUNGGAL sebagai Penyidik Masih dalam proses saya sudah 6 kali bertanya tapi selalu di jawab masih dalam proses atau dalam Penyelidikan. Sedangkan sudah jelas Pelakunya 1. Suparwoto Asal Pare Rejo 2. Sukamto Asal Ambarawa Barat 3. Sudirman SPd Asal Ambarawa 4.Sarijan Asal Ambarawa Timur 5. Abdul Rahman Alias Gusdur Asal Sumber Agung 6. JAilani Jati Agung secara Bersama-sama Kenapa sampai Hari ini Masih Berkeliaran dan belum ditangkap sedangkan mereka sudah mengakui dihadapan Penyidik Polres Pringsewu. Saya berharap para pelaku segera di tangkap supaya saya sebagai pelapor ada Rasa  Ke Adilan sesuai Hukum yang Berlaku Sekali lagi saya mohon Kepada Bapak Kapolres Pringsewu dan Bapak Kapolda Lampung untuk segera di tindak Lanjuti ucap Bapak Kamili sebagai Korban (SUTRISNO)