Sekjen LKPK Angkat Bicara Tentang Adanya Oknum Anggota Dewan Gerindra yang Diduga Arogan dan Sombong

Sekjen LKPK Angkat Bicara Tentang  Adanya Oknum Anggota Dewan Gerindra yang Diduga Arogan dan Sombong
Sekjen LKPK Angkat Bicara Tentang Adanya Oknum Anggota Dewan Gerindra yang Diduga Arogan dan Sombong
Lampung_Mesuji - Menanggapi pemberian media yang sudah viral di media sekjen LKPK (lembaga kumunitas pengawas korupsi) bapak Yapan Ependi SH, angkat bicara, tidak terima atas perilaku  anggota dewan dari gerindra, semena-mena terhadap anggota LKPK di Mesuji saat berkunjung dibalai desa gedung boga yang diperlakukan secara tidak baik dan tidak menyenangkan. Sedangkan tujuan anggota LKPK di balai desa mau kordinasi, konfirmasi terkait dana desa yang di tarik global 40,40,20% oleh kepala desa, sehubungan anggota kami tidak bisa betemu dengan kepala desa Yulida Sri Wahyuni dan hanya bertemu dengan aparaturnya desa dan tidak lama datanglah IW, seorang anggota dewan dari gerindra, marah-marah dan menantang angota LKPK “kamu mau ketemu dimana, cirenin ya wajah saya”, usut punya usut ternyata oknum anggota tersebut adalah suami dari kepala desa gedung boga, Yulida Sri  Wahyuni yang dulu nya adalah pernah menjabat kepala desa gedung boga juga sekarang menjadi  anggota dewan dari partai Gerindra. Undang -undang berdasarkan KIP tahun 2008 no 14 tentang keterbukaan infomasi, Bab 6 Bab 16, Pasal 47 sampai 51, sudah jelas pak Iwan Setiawan melanggar pak tutur sekjen LKPK karna anda itu di pilih dari masyarakat dong, ini tidak ada. Masalah pribadi atau keluarga pak. Anggota saya LKPK menjalankan tugas di lapangan sesuai fungsi Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kami Pengawasan, APBN, APBD,  APBDES dan kebijakan publik. Jelas-jelas di kabupaten Mesuji itu menarik anggaran dana desa 40,40,20% sekarang  pertanyaannya dengan adanya pak dewan, Iwan Setiawan melarang anggota saya menkonfirmasi dengan kades gedung boga, istri anda pak Dewan masalah penarikkan dana itu. Permendesa tahun 2013 no 114 tentang keuangan desa di situ tertulis di tarik sesuai kebutuhan pak. Yang saya pertanyakan dari mana kepala desa menarik global dana 40, 40, 20% dan perintah dari siapa apakah ini tidak mengngakangi dan jelas-jelas  menumbur aturan permendesa, adanya permasalahan ini sekjen LKPK Yapan Ependi SH, akan laporkan ke APH aparat penegak hukum mabes polri di Jakarta pungkas nya (Rusdi/tim)