PT AMP TIDAK BISA MEMENUHI KEWAJIBAN YANG DIAJUKAN SERIKAT BURUH KIKES LAMSEL

PT AMP TIDAK BISA MEMENUHI KEWAJIBAN YANG DIAJUKAN SERIKAT BURUH KIKES LAMSEL
PT AMP TIDAK BISA MEMENUHI KEWAJIBAN YANG DIAJUKAN SERIKAT BURUH KIKES LAMSEL
Metronusantaranews.com Lampung Selatan–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diwakili Kepala Seksi Perselisihan Noviana Susanti, kembali memanggil pihak PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan Serikat Buruh FSB KIKES untuk memediasi rentetan permasalahan BPJS, sistem kerja dan gaji. Kamis (17/2/2022). Ada beberapa poin yang tercantum dalam hasil mediasi ke III (tiga) tersebut. Hasil perundingan/mediasi diantaranya Pendapat Buruh/Pekerja sebagai berikut 1. Pekerja/SP meminta pekerja dipekerjakan kembali namun apabila tidak dipekerjakan kembali maka pekerja harus di berikan uang kompensasi atau uang tali asih. 2. Uang penghargaan masa kerja selama pekerja bekerja di perusahaan tersebut. Pendapat dari Perusahaan yaitu 1. Perusahaan tidak bisa mempekerjakan kembali 2. Perusahaan tidak bisa memenuhi semua poin-poin yang diminta oleh pekerja/SP Kesimpulan Perundingan yaitu 1. Mediator akan mengeluarkan anjuran kepada para pihak 2. Akan diinfokan lebih lanjut surat anjuran tersebut bisa diterima para pihak Untuk perwakilan dari pihak pekerja yaitu Abadi Heru dan Anif Januardi Dari pihak perusahaan dihadiri oleh Arif Hidayatullah dan Rahman Sementara tanggapan dari Abadi Heru selaku ketua FSB KIKES KSBSI lampung selatan selaku penerima kuasa dari pekerja mengatakan 1.meminta agar perusahaan memperkerjakan kembali pekerja. 2.apabila perusahaan tidak mau memperkerjakan kembali pekerja berikan uang kompensasi/ tali asih ataupun uang penghargaan masa kerja kepada pekerja. 3. meminta kepada mediator HI agar mengeluarkan anjuran sesuai dengan inti permasalahan dan bersifat netral. 4.apabila mediator HI telah mengeluarkan anjuran, "maka kami FSB KIKES KSBSI akan menempuh jalur nonlitigasi ataupun litigasi(unjuk rasa/persidangan) agar tuntutan pekerja di berikan oleh perusahaan PT.Aulia Mandiri Persada.sdm,"Ujarnya. "Untuk pihak PT AMP mereka tidak sangup untuk memenuhi poin-poin yang sudah di ajukan oleh serikat buruh KIKES selaku kuasa pekerja kepada vendor". Mediator hubungan industrial disnakertrans Noviana Susanti mengatakan kepada serikat buruh saya no komen, terkait mediasi hari ini. (Tim)