Jangan Kaget Dan Masyarakat Harus Tahu Cara Mengurus Surat Akte Jual Beli Tanah

Jangan Kaget Dan Masyarakat Harus Tahu Cara Mengurus Surat Akte Jual Beli Tanah
Jangan Kaget Dan Masyarakat Harus Tahu Cara Mengurus Surat Akte Jual Beli Tanah
Lamteng - Mendengar informasi dari penjual tanah yang akan membuat surat jual-beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuatan Akte Tanah (PPAT) awak media mendatangi Kantor Dispenda Kabupaten Lampung Tengah untuk konfirmasi tentang tata cara mengurus surat akte jual-beli tanah. Rabu, 27/07/2022 sekira pukul 13.15 WIB. Wartawan langsung menemui Marwin Bastari selaku sekretaris Dispenda Kabupaten Lampung Tengah, namun ketika mau konfirmasi yang bersangkutan akan dinas luar sehingga tidak dapat menjelaskan tentang urusan jual-beli tanah dan diminta untuk menemui langsung Kabid Dispenda. Dari keterangan yang diperoleh bahwa setiap pembelian tanah diatas 60 juta pembeli wajib membayar BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHATB) sebesar 5 % dan penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 2,5%, ucap Sandi Herdyansah, SE. MM selaku kasie. Dalam paparannya ia juga mengatakan bahwa harga jual-beli yang dituliskan dikwitansi itu kesepakatan antara keduanya, namun kami dari dispenda juga punya hitung-hitungan batas kewajaran sebagai dasar untuk menentukan berapa seharusnya harga tanah sesuai NJOP agar tahu besaran biaya yang harus dibayarkan sipembeli, jelasnya. Sebagai contoh harga tanah dikwitansi dituliskan 100 juta rupiah seperempat ha sementara sementara di NJOP 10 ribu rupiah dan bisa kita hitung dengan batas kewajaran kita naikan 30 ribu agar ada kesesuaian, tambahnya. Dalam menghitung BPHATB kami harus teliti, karena suatu saat diperiksa ada temuan pelanggaran kami bisa kena sangsi pidana dan perdata, tegasnya. Selanjutnya ia juga mengatakan untuk akte hibah atau ahli waris juga bisa dikenakan pajak jika hibah tersebut mencapai 300 juta rupiah sebesar 2,5%, dan hibah diluar dari keluarga nya jika diatas 60 juta juga terkena pajak, demikian tutupnya Sandi. (Dwi)