Remaja dan Sajam : Polres Metro Bekasi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hukum

Remaja dan Sajam : Polres Metro Bekasi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hukum

Metronusantaranews.com, Bekasi, 2 Desember 2025 – Polres Metro Bekasi meningkatkan upaya sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum membawa senjata tajam (sajam) di kalangan remaja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan potensi tawuran dan kejahatan jalanan yang melibatkan generasi muda. 

Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., Kapolres Metro Bekasi, menegaskan bahwa kepemilikan, membawa, atau menggunakan sajam tanpa izin yang sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggar dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, terutama yang melibatkan senjata tajam," ujarnya. 

Polres Metro Bekasi tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga aktif menggelar kegiatan edukatif di sekolah-sekolah dan lingkungan komunitas remaja. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif sajam, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, dijelaskan pula mengenai proses hukum yang akan dihadapi jika terbukti melanggar aturan tersebut. 

"Kami ingin para remaja memahami bahwa membawa sajam bukanlah tindakan heroik, melainkan tindakan kriminal yang dapat menghancurkan masa depan mereka," tegas Kombes Pol. Mustofa. Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing para remaja agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. Dengan upaya bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.