‎Pelapor Pertanyakan Mobil Box Yang Ditahan Polsek Pamulang Terkait Kasus Penipuan Minyak Goreng

‎Pelapor Pertanyakan Mobil Box Yang Ditahan Polsek Pamulang Terkait Kasus Penipuan Minyak Goreng

Metronusantaranews.com, Tangerang Selatan – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran minyak goreng subsidi harga murah kembali terjadi. Seorang korban berinisial B.P dilaporkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tertipu janji penjualan barang dalam jumlah besar.
‎ 
‎Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum korban, Taupik Abd Ghofar, Ketua LBH Kita Punggawa Keadilan, kejadian bermula pada Sabtu malam, 04 April 2026. Korban mendapatkan informasi dari seseorang berinisial A.A mengenai ketersediaan minyak goreng sebanyak 500 karton dengan harga sangat miring, yakni Rp190.000 per karton.
‎ 
‎Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mencari informasi lebih lanjut melalui marketplace dan akhirnya menghubungi terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Terjadilah kesepakatan transaksi antara kedua belah pihak.
‎ 
‎Barang Kosong Setelah Bayar
‎ 
‎Dalam proses transaksi, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mengecek isi barang. Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening tujuan Bank BRI nomor 057301020474505 atas nama Aditya Zakaria.
‎ 
‎"Setelah melakukan pembayaran awal tersebut, korban membuka mobil box dan didapati bahwa mobil tersebut kosong dan tidak ada minyak goreng," ungkap Taupik kepada awak media, Rabu (08/04/26).
‎ 
‎Menyadari telah ditipu, korban langsung mendatangi Polsek Pamulang untuk melaporkan peristiwa tersebut dan membuat laporan polisi terkait kerugian yang dialaminya.
‎ 
‎Keberadaan Mobil Hilang
‎ 
‎Dalam perkembangan kasus ini, Taupik menyoroti adanya kejanggalan terkait barang bukti. Menurutnya, mobil box yang sempat ditahan oleh pihak Polsek Pamulang pada hari Minggu, 05 April 2026 lalu, kini sudah tidak lagi berada di lokasi.
‎ 
‎"Kliennya mempertanyakan terkait mobil box yang sempat ditahan di Polsek Pamulang pada minggu kemarin masih ada, akan tetapi pada hari ini Rabu mobil sudah tidak ada di Polsek Pamulang," tegasnya.
‎ 
‎Hal ini memicu pertanyaan dari pihak korban mengenai penanganan barang bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.
‎ 
‎Desak Keterbukaan Informasi
‎ 
‎Taupik menyatakan bahwa pihaknya berharap adanya keterbukaan informasi publik terkait penanganan kasus ini. Ia ingin agar proses hukum berjalan transparan sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum dan update perkembangan kasus secara berkala.
‎ 
‎"Dia berharap adanya keterbukaan publik agar terang benderang kasus dugaan penipuan ini, supaya kita sebagai korban bisa selalu mendapatkan update terkait penanganan dan kepastian hukum," ucapnya.
‎ 
‎Dasar Hukum
‎ 
‎Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kasus ini kini dijerat dengan ketentuan terbaru, yaitu Pasal 492 KUHP Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal ini merupakan penyempurnaan dari Pasal 378 KUHP lama.
‎ 
‎Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan maksud untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu, atau supaya mengadakan utang maupun menghapuskan piutang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V sebesar maksimal Rp500 juta.
‎ 
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian khususnya Polsek Pamulang belum memberikan konfirmasi maupun pernyataan resmi terkait kronologi, status penahanan barang bukti, serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.