Satlantas Polres Garut Gencar Tindak Knalpot Brong, Sembilan Kendaraan Diamankan
Metronusantaranews.com, Garut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mempertegas komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pada Jumat (31/07/2026), petugas melaksanakan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada sejumlah titik di wilayah perkotaan Kabupaten Garut.
Penindakan ini difokuskan pada kendaraan roda dua yang memasang knalpot tidak standar, yang kerap menimbulkan kebisingan berlebih dan mengganggu kenyamanan warga, terutama saat melintas di kawasan pemukiman penduduk. Dari operasi yang berlangsung, tercatat sembilan kendaraan berhasil terjaring dan langsung diamankan ke Markas Polres Garut. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan perangkat yang sesuai spesifikasi teknis sebelum kendaraan boleh digunakan kembali di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain menjaga kenyamanan lingkungan, hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku,” tegas AKP Luky Martono.
Kehadiran petugas di lapangan diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Penindakan ini juga bertujuan menekan angka penggunaan knalpot tidak standar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga di sepanjang jalan yang dilalui.

Jabotabek
