‎Polri Non-Aktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi Hasil ADTT Itwasda Polda DIY

‎Polri Non-Aktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi Hasil ADTT Itwasda Polda DIY

‎Metronusantaranews.com, Jakarta, 30 Januari 2026 – Kepolisian Resor Kota Sleman (Kapolresta Sleman) dinonaktifkan sementara berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ‎

‎Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.‎ 

‎ADTT tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 terkait dengan penanganan dua perkara penting, yaitu perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. ‎

‎Dalam proses audit yang mendalam tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Kondisi ini berdampak signifikan pada penurunan citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di mata publik.‎ 

‎Hasil sementara dari ADTT telah disampaikan dalam gelaran khusus pada hari ini, 30 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta yang terlibat dalam audit sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan dapat diselesaikan dengan tuntas.‎ 

‎Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini tidak dilakukan sembarangan. ‎

‎"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya pada hari Jum'at (30/1).‎ 

‎Sebagai tindak lanjut konkret dari rekomendasi hasil ADTT, Polda DIY telah merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab). Acara sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY dan dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ‎

‎Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.