LAMPUNG SELATAN - Panglima Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung, Panglima Alif Jaya apresiasi kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) RI.
Apresiasi itu bukan tanpa alasan, dimana Dewas KPK RI telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) terkait status Supremasi hukum Nanang Ermanto yang saat ini menjabat Bupati Lampung Selatan.
Pasalnya, sesuai keterangan saksi dan fakta dalam persidangan Nanang Ermanto disebut menerima aliran fee proyek (Ploting Proyek 10 Milyar berdasar fakta persidangan) yang pada waktu itu dirinya (Nanang Ermanto) menjabat Wakil Bupati Lamsel. Bahkan Nanang mengakui dan telah memulangkan dana ratusan juta ke KPK RI.
[caption id="attachment_14332" align="alignnone" width="820"]
Surat Balasan dari Dewan Pengawas KPK RI ke AMHLS[/caption]
"Kami berterima kasih, kami apresiasi Dewas KPK RI yang sudah menindaklanjuti laporan AMHLS terkiat kasus fee proyek Lampung Selatan tahun 2018 yang kami kira belum tuntas, karena ada yang sudah memulangkan dana ke KPK, namun status hukumnya belum jelas," ujar Panglima Alif Jaya kepada media, Senin (21/2/2022).
Panglima Alif mengatakan, diterimanya surat Dewas KPK RI nomor : B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, Perihal : Laporan dugaan pelanggaran, tentunya menjadi kebanggan bagi kami, karena secara tidak langsung aksi dan surat yang kami layangkan telah menjadi perhatian oleh KPK RI.
"HANGGUM, Angkat jempol untuk Lembaga KPK RI, ini adalah penegakan supremasi hukum,
KPK RI tidak bisa di presure apalagi diintimidasi, kami yakin KPK bekerja sangat profesional sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi di Indonesia," katanya.
Menurut Panglima Alif, kasus fee proyek di Lampung Selatan kami anggap belum tuntas, sebab masih ada oknum-oknum yang diduga terlibat, bahkan menikmati aliran hasil fee proyek Dinas PUPR Lamsel tahun 2018 lalu.
"Terkait dugaan keterlibatan mantan Wakil Bupati Lamsel yang saat ini menjabat Bupati Lamsel harus dibuka terang benderang status hukumnya. Jika terlibat sesuai bukti dan keterangan segara tangkap, jika tidak terlibat berikan kepastian hukumnya kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik dan tebak-tebakan lagi," jelasnya.
Dilain sisi kata dia, sebagai masyarakat dan tokoh adat di Lampung Selatan, kami sangat mendukung program dan pembangunan oleh Pemerintah Daerah Lamsel selagi program tersebut untuk kepentingan masyarakat.
"Terkait pembangunan di Lampung Selatan dari zaman dahulu zaman Kerajaan pembangunan wajib di dukung, apalagi pembangunan di Lampung Selatan, tapi kebijakannya yang mesti di cermati, benar apa bobrok, pembangunan dan norma-norma etika kebijakannya sudah sesuai dengan mekanisme dan berpihak kepada masyarakat belum. Pembangunan memang sudah ada anggarannya di APBD bahkan dari APBN, makanya harus dibangun dan dibelanjakan," imbuhnya.
Kemudian kata dia, beberapa hari kemarin Buapti Lamsel telah mengumpulkan sejumlah elemen, dimana statmennya bahwa mendukung pembangunan yang dilakukan Pemkab Lamsel.
"Harusnya, kita sama-sama mendukung Pembangunan, namun jangan hanya pembangunnya saja yang kita dukung, tapi juga penegakan Supremasi hukum Bupati Lamsel perlu kita dukung," terangnya.
Hal senada dikatakan, Bahatur punggawa Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong wilayah Wayhandak, Temunggung Tongkok Podang. Dimana kata dia, setelah menjabat kurang lebih 2 tahun sebagai Bupati Lamsel, baru kemarin mengumpulkan elemen yang ada.
"Kenapa tidak dari awal menjabat Bupati Lamsel menjalin sinergitas dengan elemen. Dugaan kami mungkin karena adanya desakan elemen yang menggelar aksi di KPK RI Jakarta," kata ketua Amak Raja ini yang juga adalah mantan Aktivis thn 1998 yang tergabung Di PB HMI Cilosari Jakarta. (Tim).