Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur
MetroNusantaraNews.com| Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,18 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya sekitar pukul 17.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (23), warga Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengamanan tersebut, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 10,18 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna toska, satu buah plastik bening, satu buah tutup botol lampu, empat lembar tisu putih, satu pak plastik klip bening, satu buah sendok sabu berbahan plastik berwarna hitam, satu unit timbangan berwarna hitam, satu dokumen data kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3845 VAQ.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H.,menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
