Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Berbasis "HOME INDUSTRY" Dibongkar Resmob Polda Metro Jaya
Metronusantaranews.com, Jakarta – Penyidik Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat jual beli senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi dengan model "home industry", Praktik perakitan senpi dilakukan oleh pelaku di dalam rumah tinggalnya yang berlokasi di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Terungkapnya sindikat ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang menggunakan senpi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Informasi dari kasus tersebut menjadi titik awal yang mengarah pada pemetaan jaringan peredaran senpi ilegal yang lebih luas.
“Dari kasus tersebut terungkap sindikat jual beli senpi ilegal yang ternyata memiliki jaringan yang cukup kompleks, mulai dari perakitan hingga distribusi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026), yang didampingi Kombes Pol. Budi Hermanto.
Setelah mendapatkan informasi awal, Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam selama beberapa waktu, mulai dari pengawasan hingga pengumpulan bukti yang kuat. Hasilnya, tim berhasil mengungkap seluruh rantai operasional sindikat yang menjalankan praktik perakitan senpi secara mandiri di rumah tinggal salah satu pelaku.
“Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik home industry di Jawa Barat yang telah beroperasi dan memasarkan senpi ilegal ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta,” tegas Kombes Imanudin.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terpadu, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka dengan rincian sebagai berikut: IMR, RAR, RR, JS, dan SA. Selain kelima orang tersebut, masih terdapat dua orang lagi yang terlibat dalam sindikat ini namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan telah diberi status daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Iman menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda sesuai dengan pergerakan masing-masing tersangka, mulai dari depan sebuah minimarket hingga di jalanan pada saat mereka sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka yang ditangkap, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang berlokasi di gang kecil di Cipacing, Sumedang. Lokasi tersebut terbukti menjadi pusat perakitan senpi ilegal yang dioperasikan oleh sindikat tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada saat yang bersamaan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit senjata api rakitan yang telah siap untuk diperjualbelikan, berbagai jenis peralatan dan bahan baku yang digunakan dalam proses perakitan senpi, serta ratusan butir amunisi yang disimpan secara tidak benar dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Saat ini, kelima tersangka yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari sumber bahan baku, sistem distribusi, hingga calon pembeli yang menjadi target pasar sindikat tersebut.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa masih terus melakukan pengembangan kasus dan upaya maksimal untuk memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, guna memastikan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum.

Jabotabek
