SMK Negeri 1 Katibung, Kangkangi Pergub dan Permendikbud Tentang Penarikan SPP

SMK Negeri 1 Katibung, Kangkangi Pergub dan Permendikbud Tentang Penarikan SPP
SMK Negeri 1 Katibung, Kangkangi Pergub dan Permendikbud Tentang Penarikan SPP
metronusantaranews.com - Katibung Lampung Selatan - SMK Negeri 1 Katibung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan masih menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada para siswanya. Saat beberapa awak media metronusantaranews.com, Buseronlinenews, Starindonews.com, Sergapreborn.id, mendatangi sekolah, untuk menemui kepala sekolah dan meminta konfirmasi perihal penarikan spp kepada siswa yang sangat memberatkan wali murid ini, akan tetapi kepala sekolah tidak berada ditempat, kami hanya ditemui oleh salah satu guru di smk negeri 1 katibung tersebut.Jum'at (3/6/2022). Maka kami pihak media konfirmasi melalui sambungan via pesan watsapp dan suparman selaku kepala sekolah smk negeri 1 katibung mengatakan, bahwa penarikan spp tersebut sudah kesepakatan antara komite dan wali murid mas.Ujarnya." "Saya baru menjabat 5 bulan mas di smk negeri katibung ini, untuk lebih jelasnya bisa datang hari senin esok ujar suparman melalui sambungan via w.a tersebut." Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pernah mengatakan di beberapa media tahun lalu apabila Kadisdikbud melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian. “Tanya Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan). Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan," kata dia setelah paripurna istimewa HUT Ke 57 Provinsi Lampung, Kamis (18/3). Selain peraturan gubernur yang di duga di kangkangi oleh kepala sekolah SMKN 1 Katibung, kepala sekolah juga sudah tidak menghiraukan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia, jelas jelas dalam Permendikbud RI no.1 tahun 2018 tentang juknis dana bos reguler tahun 2018, Permendikbud no.18 tahun 2019 tentang juknis dana bos reguler tahun 2019, Permendikbud no.8 tahun 2020, Permendikbud no.6 tahun 2021. Peraturan gubernur dan juga Semua peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia yang sudah di sahkan dan harus di taati oleh semua pihak pendidikan baik dasar sampai menengah seperti tak berarti oleh kepala sekolah SMKN 1 Katibung Lampung selatan tersebut. (Tim)