SPBU 13.243.401 Desa Alue Awe di Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Pengisian Solar Gunakan Tangki Ilegal

SPBU 13.243.401 Desa Alue Awe di Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Pengisian Solar Gunakan Tangki Ilegal

MetroNusantaraNews.com, Lhokseumawe - Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di SPBU Tuah Citra bernomor 13.243.401 yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini kembali disorot lantaran diduga menjadi sarang praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pantauan tim awak media pada, Selasa 10/9/2025) melihat mobil jenis Isuzu Panther bernomor Polisi BL 8481 ZF yang diduga kuat sebagai kendaraan pengangkut BBM bersubsidi (pelansir). Kendaraan tersebut diketahui mengisi BBM jenis solar menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar yang disembunyikan di dalam kabin mobil tersebut.

Sopir mobi jenis Isuzu Panther pengangkut BBM Subsidi jenis Solar tidak bisa dikonfirmasi awak media, dikarenakan keburu pergi meninggalkan SPBU tersebut.

Awak media menemukan bahwa pengisian tidak dilakukan sebagaimana mestinya. BBM solar subsidi yang diisi melebihi kapasitas pada umumnya. Dan media sempat memotret angka pada mesin untuk pengisian pada mobil jenis Isuzu Panther tersebut sudah mencapai Rp1 juta lebih untuk pengisiannya.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak SPBU tidak membuahkan hasil. Karena tidak berada di tempat.

Terkait temuan tersebut publik, mendesak agar instansi terkait segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU tersebut.

"SPBU ini kabarnya sudah sering kedapatan melayani mafia BBM subsidi jenis solar, namun belum ada tindakan tegas dari Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait SPBU Alue Awe diduga kebal hukum. Mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2004, serta Perpres 191 Tahun 2014.

Sudah sepatutnya publik meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Polda Aceh untuk menindak tegas praktik mafia BBM ini. Dan patut diduga aktivitas pengangsiran BBM ilegal ini telah berlangsung lama, bersifat sistematis, dan terstruktur.(FAHRID)