Surat Rekomendasi Dikeluarkan Inspektorat Asahan, Jadwal Sudah Ditutup

Surat Rekomendasi Dikeluarkan Inspektorat Asahan, Jadwal Sudah Ditutup
Surat Rekomendasi Dikeluarkan Inspektorat Asahan, Jadwal Sudah Ditutup
Asahan | Metro Nusantara News Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa Incumbent sebagai salah syarat kelengkapan pemberkasan untuk maju sebagai bakal calon kepala desa Desa Suka Jadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, hal ini menjadi perhatian serta sorotan tajam bagi kalangan publik khususnya lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Asahan [caption id="attachment_22494" align="alignnone" width="720"] Foto : Ketua DPP IHI Bahrum Sitompul[/caption] Heran !!!!... seperti "ada udang dibalik batu", kok bisa Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepala desa Incumbent Desa Suka Jadi atas nama Bisker Sinaga. Dalam suratnya Jumat tertanggal 24 Juni 2022 surat rekomendasi tersebut di tanda tangani langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan ", terang Bahrum Sitompul, Senin ( 27/06/2022 ) di ruang kerjanya Bahrum Sitompul yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia ( DPP LSM IHI ) Kabupaten Asahan kepada Metro Nusantara News, lebih jauh membeberkan, " kepala desa Desa Suka Jadi pada tanggal 14 Juni 2022 telah mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Asahan guna melengkapi persyaratan administrasi untuk pencalonannya kembali ( Incumbent ) sebagai bakal calon kepala desa Suka Jadi. Berselang sepuluh hari kemudian tepatnya pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat. Sementara itu pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan jadwal terakhir penutupan penerimaan kekurangan berkas / kelengkapan berkas pada tanggal 22 Juni 2022. Dalam arti surat rekomendasi dari Inspektorat yang dipergunakan untuk syarat kelengkapan berkas bakal calon kepala desa tersebut dikeluarkan setelah jadwal terakhir penerimaan berkas sudah ditutup. Ironisnya lagi, surat rekomendasi dari Inspektorat tersebut keluar tanggal 24 Juni 2022, setelah kepala desa Incumbent pada tanggal 23 Juni 2022 membayarkan uang temuan Inspektorat ke rekening bendahara desa Suka Jadi, dalam arti satu hari setelah dana Bumdes tahun 2017 dikembalikan baru keluar rekomendasi. Padahal jadwal terakhir penutupan penerimaan berkas bakal calon kepala desa ditutup tanggal 22 Juni 2022 . Inilah yang menjadi bahan pertanyaan kami, kok bisa Inspektorat mengeluarkan rekomendasi itu ", tegas Bahrum Sitompul Ditempat terpisah Kepala Desa Suka Jadi Bisker Sinaga ketika ditemui awak media membenarkan tentang surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Inspektorat untuk dirinya, " memang benar pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 kemarin surat rekomendasi atas nama diri saya telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan. [caption id="attachment_22496" align="alignnone" width="720"] Foto : Kepala Desa Suka Jadi Bisker Sinaga[/caption] Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2022 setelah saya mengembalikan uang dana Bumdes pada tahun 2017 yang telah terpakai, namun pada saat itu saya tidak bisa membuktikan dengan menunjukkan bukti buku rekening pengeluaran anggaran dana Bumdes ke pihak Inspektorat. Untuk itu melalui rekening bendahara desa, dana Bumdes yang telah terpakai sudah saya kembalikan sebesar Rp : 109.000.000.00,- pada Jumat tanggal 23 Juni 2022 kemarin ", kata Bisker Sinaga. (HS)