Tekab 308 Polres Lamsel, Berhasil amankan Pelaku Curanmor

Tekab 308 Polres Lamsel, Berhasil amankan Pelaku Curanmor
Tekab 308 Polres Lamsel, Berhasil amankan Pelaku Curanmor
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan Saprudin (44) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (21/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dirumahnya di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lamsel ini, ditangkap setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomor BE 7105 FV milik korban Sarifudin (35) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.30 wib di Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SE MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, Senin (21/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SA (44) warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lamsel. Penangkapan terhadap SA dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan tindak pidana kehilangan sepeda motor Jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BE 7105 FV dari korban Sarifudin (35) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, yakni sepeda motor Jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BE 7105 FV pada hari Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.30 wib di Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadianya ke SPKT Polres Lampung Selatan, dan langsung ditindak lanjuti", Ucapnya. Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (21/2/2022) sekitar pukukl 01.00 wib bersama barang buktinya berupa kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BE 7105 FV milik korban yang dicuri dari dirumah korban "Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya", Tuturnya. Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa Sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 7105 FV, STNK, BPKB milik korbam, dan kunci leter T milik pelaku, sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut", Pungkasnya. (Jaja)