Terkait Bobroknya Kinerja Kadis Pendidikan Beberapa Sekolah SD dan SMP Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah
Metro Nusantara News-Asahan.Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam terjadi pada beberapa sekolah SD dan SMP Negeri di Kisaran yang kedapatan melakukan pungli dengan mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut berkedok Koperasi.
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 beberapa SD dan SMP NEGERI di wilayah Kisaran mematok biaya yang dinilai mahal sebesar Rp.330.000,- per siswa untuk pembelian baju seragam dan atributnya. Salah satu orang tua siswa, yang juga sebagai wakil sekretaris Barisan Rakyat Anti Ķorupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan M. Roy angkat bicara terkait adanya dugaan pungli PPDB pada sekolah SD dan SMP Negeri diwilayah Kisaran tahun ajaran 2023-2024.
Ia sangat menyesalkan tentang ditemukannya sejumlah sekolah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, imbuhnya.
“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Wakil sekretaris Bara Api Kabupaten Asahan. Rabu (07/07/2024).Roy menambahkan, bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, katanya.
“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah”, tegas M. Roy.
Terpisah, salah satu aktivis anti korupsi Adha Khairuddin ikut berkomentar, terkait ditemukannya indikasi pungli berkedok pembelian seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, terang adha dengan khas suaranya yang lantang
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang , Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tutup Adha.
Untuk menelusuri kebenarannya tim sigapnews mencoba menghubungi Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Andi Rusada Sitorus melalui pesan singkat watsap, menerangkan bahwa terkait adanya info tentang pungli berkedok pembelian seragam sekolah, itu semua tidak benar.
Ketika ditanya apakah keterangan yang disampaikan nya itu dapat diyakini, dengan cepat ia menjawab Yakin.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada sama sekali jawaban resmi dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan apalagi beberapa kali dihubungi atau ditemui untuk dikonfirmasi terkait dengan dugaan pungutan liar pembelian baju seragam sekolah berkedok Koperasi, sampai detik ini belum berhasil ditemui.(HS)