Lampung Selatan - Praktek rentenir atau yang lebih dikenal lintah darat merajalela di desa sidowaluyo kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan, sangat meresahkan warga dengan teror intimidasi menimbulkan ketakutan warga khususnya warga terutama ibu-ibu yang mempunyaia hutang di rentenir bapak Wayan Darmawan beserta istri, Jum'at (25/2/2022).
Hal tersebut di katakan beberapa orang warga yang kebanyakan ibu-ibu di desa sidowaluyo, mereka banyak terjebak hutang di rentenir dengan bunga yang sangat memberatkan warga tersebut.
[caption id="attachment_14657" align="alignnone" width="1200"]
Surat perjanjian rentenir yang masih memberatkan warga[/caption]
Salah seorang warga Ibu Suginah (40) warga di RT 1 RW 1 dusun cirebon desa sidowaluyo, mengatakan kepada awak media metronusantaranews.com jika dia saat ini sangat terancam oleh teror rentenir tersebut.
"Karena tidak mampu melunasi utang yang semakin membengkak, karena ditambah dengan bunga yang semakin menjadi jadi, karena mereka para rentenir tersebut jika menagih selalu dengan ancaman dan kata-kata yang tidak pantas bahkan ancaman pembunuhan."Ujarnya.
Utang kami yang semula Rp 2.000.000,- pada tahun 2021, bunga dan berbunga hingga tahun 2022 ini menjadi Rp. 24.000.000,- "saya tentu sangat resah dibuatnya mas, ditambah dengan utang yang terus membengkak ini."Lirihnya.
"Hal senada juga dikatakan Ibu Warsini (45) seorang warga yang beralamat desa sidowaluyo, dusun kedu mengatakan jika dia mempunyai utang, semula pinjam Rp.17.300.000,- dibebankan bunga 20% kini menjadi Rp.20.000.000,- kami ada niat untuk mengembalikan utang kami cuma karena terus menerus di ancam kami sehingga kami merasa takut diteror terus menerus oleh mereka."Katanya.
Ditempat yang berbeda juga ada beberapa warga yang sebagian besar ibu-ibu juga mengeluhkan hal yang sama mereka terus menerus di teror dan sangat ketakutan, mereka hutang dikisaran Rp.16.000.000,- sampai Rp.17.000.000,- dibebankan dengan bunga yang cukup memberatkan sebesar 20% Per- enam minggu atau 45 hari.
Semoga pihak terkait dapat membantu kami dalam hal ini karena selain kami masih banyak warga lain yang menjadi korban dari mereka rentenir atau lintah darat karena kami warga saat ini dalam kondisi yang serba sulit kadang-kadang untuk makan anak kami saja sangat kekurangan dalam.
Ketika awak media metronusantaranews.com, menemui kepala desa sidowaluyo Haroni, mengatakan bahwa sebagian warganya mengadu kepadanya dan beliau pun menengahi permasalahan tersebut di balai desa sudah ada titik temu akan tapi warga tersebut masih dibebani bunga dari pihak rentenir yang sangat memberatkan warga."Imbuhnya.
Jika mengacu pada hukum KUHP Pasal 335 ayat (1), maka pihak penagih hutang atau debt colector bisa dilaporkan jika mereka melibatkan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut termasuk pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 milyar. (Tim)