Sulwan Aboenawas : Pemenuhan Hak Anak Harus Menjadi Prioritas Bersama Mulai Dari Keluarga, Masyarakat Dan Pemerintah

Sulwan Aboenawas : Pemenuhan Hak Anak Harus Menjadi Prioritas Bersama Mulai Dari Keluarga, Masyarakat Dan Pemerintah
Sulwan Aboenawas : Pemenuhan Hak Anak Harus Menjadi Prioritas Bersama Mulai Dari Keluarga, Masyarakat Dan Pemerintah
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Ir.H.Sulwan Aboenawas, M.Si hadiri kegiatan pengutan jejaring antar lembaga sebagai penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di Aulah kecamatan Lalolae, Senin, (6/6/2022). Pj Bupati Kolaka Timur dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa perlu dilindungi dan di penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak. Kehadiran undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan kebutuhan hak-hak anak. Permasalahan terhadap anak dewasa ini masih banyak ditemui dimanapun, kasus anak semakin kompleks mulai dari kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis, maupun eksploitasi terhadap anak. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Untuk mengatasi semua permasalahan tersebut, maka perlu upaya bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, sebagai bentuk kepedulian dengan mewujudkan sistem pembangunan kecamatan layak anak. Lebih lanjut, Kegiatan hari ini merupakan komitmen pemerintah kabupaten Kolaka timur untuk meningkatkan layanan kualitas hidup anak, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama aparat desa dalam mewujudkan kabupaten, kecamatan dan desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media. Masih Sulwan sapaan akrabnya, Kewajiban dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Tak hanya itu, Peran media dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. "Saya mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak anak harus menjadi prioritas dan upaya konkrit bersama secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan dalam menyatukan potensi dan realisasi semua sumber daya yang ada dalam upaya memenuhi hak anak tanpa diskriminasi" tutupnya Laporan : Helni Setyawan/Tim